INDIESPOT.ID, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis onslag atau lepas terdakwa kasus penipuan yang mengaku Nyi Roro Kidul, Siska Sari W Maulidhina, Rabu (17/11/2021). Dia sebelumnya didakwa menipu seorang anggota DPR RI bernama Rudi Hartono Bangun senilai Rp 4 Miliar.
“Mengadili, melepaskan terdakwa Siska Sari W. Mauldhina alias Siska dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging). Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” ucap Hakim Ketua T Oyong.
Dalam amar putusannya, hakim memang menyatakan terdakwa, terbukti bersalah. Namun perbuatan itu bukan, tindak pidana.
Majelis hakim juga mengatakan, bahwa terdakwa dan korban sepasang kekasih. Sehingga dalam menjalin hubungan asmara tidak ada rangkain kata-kata bohong.
“Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang dilarang oleh undang-undang,”ujar hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Siska dihukum 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
Terkait vonis ini JPU langsung menyatakan kasasi.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa bercerita ke Rudi kalau kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
Selanjutnya pada Februari 2017 terdakwa mengaku punya indera ke enam. Dia lalu mengirim pesan WhatsApp ke saksi korban Rudi.
Terdakwa mengatakan ke Rudi bahwa dirinya diincar oleh penyidik KPK karena punya 6 kesalahan.
Selanjutnya terdakwa berhasil meyakinkan Rudi unntuk bisa lolos dari KPK, yakni dengan bantuan jin milik Nyi Roro Kidul.
Namun terdakwa meminta syarat kepada korban harus memenuhi syarat ritual, mencari tumbal bayi merah. Merasa tak sanggup, terdakwa memberikan solusi dengan menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai pengganti tumbal. Ayam itu dihagai dihargai Rp7 juta per ekor.
Selanjutnya berdalih, terdakwa terus memintai uang kepada saksi korban, baik secara transfer maupun cash .
Di awal meminta dana, terdakwa menyuruh agar saksi korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya. Alasannya, rekening banknya sedang diawasi penegak hukum.
Selain transfer uang juga diambil melalui cash melalui sekuriti saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan.
Lalu ada juga transferan yang dilakukan saksi korban ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, yang merupakan ayah terdakwa.
Permimtaan uang dengan modus ini terjadi hingga Maret 2018. Karena kehabisan uang, saksi korban terpaksa menjualkan 1 unit Mobil Toyota Land Cruiser snilai sekitar Rp800 juta.
Lalu setelah ditotal saksi korban mengalami kerugian Rp4 miliar lebih.
Saksi korba lalu membujuk terdakwa agar uang yang pernah diberikan dikembalikan. Namun terdakwa justru memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut. (Satria)






