Pencabulan Remaja 16 Tahun di Medan Diungkap, Kapolrestabes: Pelaku Pacar Ibunya

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Freepik)

INDIESPOT.ID, Medan –  Kasus pencabulan yang dialami remaja 16 tahun di Kota Medan berhasil diungkap polisi. Dalam kasus itu, Polrestabes Medan telah menetapkan FFA (45) sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, FFA merupakan pacar dari ibu korban dan telah diamankan.

Bacaan Lainnya

Kombes Riko Sunarko menjelaskan, peristiwa mulai terungkap usai ayah kadung korban, melaporkannya ke Polrestabes Medan, Kamis (27/10/2021).

“Dia melaporkan FFA yang merupakan pacar mantan istrinya, karena diduga mencabuli anaknya. Selanjutya pada Sabtu (29/10/2021) polisi berhasil menangkap tersangka,” jelas Kombes Riko.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, FFA selalu memberikan sejumlah uang.

“Modusnya sering memberikan uang saku kepada anak korban, mulai dari sebesar Rp20 ribu, sebesar Rp 100 ribu, 200 ribu bahkan sampai satu juta setiap kali memberikan uang jajan kepada anak korban,” ucapnya.

Selain itu, FFA juga mengiming imingin korban dengan handphone bernilai jutaan rupiah, agar mau melakukan hubungan badan.

“Kemudian setelah dibelikan handphone kurang lebih Rp18 juta si tersangka berhasil menggauli anak korban,” katanya.

Kombes Riko mengungkapkan, tersangka sudah 2 kali menyetubuhi korban yakni pada bulan bulan Juli tahun 2021. Riko menjelaskan aksi tersangka terbongkar ketika korban dan ibunya bertengkar.

“Jadi pada saat si anak ini dimarahi ibunya, dia keluar ucapan bahwa dia pernah disetubuhi pacar ibunya,” ujarnya.

Lalu korban juga melaporkan peristiwa ini ke ayahnya yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FFA dijerat Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” demikian Kombes Riko. (Satria)

Pos terkait