Tendang Kemaluan Pacarnya saat Berada di Indekost, Wanita di Medan Divonis 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi kekerasan Sexsual (freepik)

INDIESPOT.ID, Medan – Seorang wanita inisial GC (25) divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Musababnya dia terbukti menganiaya pacarnya dengan cara menendang kemaluannya berulang kali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, vonis dijatuhkan pada Kamis (21/10). Dalam amar putusannya hakim menyebut GC melanggar perbuatan pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan,’’ ujar Hakim, dikutip indiespot dari SIPP Medan, Sabtu (30/10)

“(Lalu) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut,”ujar haki

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 bulan kurungan. Adapun berdasarkan dakwaan peristiwa bermula pada Kamis (22/4), sekira pukul 04.00. Saat itu korban dan terdakwa berada di Indekost terdakwa  di Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Barat.

Korban lalu meminjam handphone GC. Namun tiba-tiba handpone itu terjatuh.  Keadaan ini, membuat terdakwa marah ke korban.Tanpa pikir panjang terdakwa langsung menendang selakangan korban dengan menggunakan kanannya. Korban pun terjatuh.  Setelah kejadian itu menurut korban kemaluannya berulang kali ditendang GC Bahkan mata wajah dan matanya juga ikut jadi sasaran kemarahan terdakwa.

Lebih lanjut korban memeriksakan dirinya di Rumah Sakit Siloam  27 April 2021. Lalu berdasarkan hasil visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 ditemukan juga tanda-tanda kekerasan yakni pendarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan korban. Lalu ditemukan juga beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam.

Kemudian juga ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tulang kemaluan kanan korban. (SAT)

Pos terkait