Tergoda saat Mencuri, Pria di Labuhanbatu Perkosa dan Bunuh IRT

  • Whatsapp
Foto : Istimewa

INDIESPOT.ID, Medan – Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu berhasil diungkap polisi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam pengungkapan itu, diamankan seorang tersangka bernama Analisa Nduru alias AN (30) karyawan swasta di kediamannya.

“Tersangka ditangkap karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kombes Tatan, Senin, (18/10/2021).

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 14 Oktober lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Kombes Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang kepada korba. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur membawa uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

Foto : istimewa

Tatan mengungkapkan, personel Polres Labuhanbatu dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah turun ke TKP melakukan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sidomulyo. Pelaku dapat ditangkap karena ada warga yang melihatnya keluar dari rumah korban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap pelaku terpaksa ditembak di kedua bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

“Terhadap tersangka sudah kita amankan. Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” demikian Kombes Tatan. (SAT)

Pos terkait