Bawa 52 Kg Sabu, Jaksa Tuntut Pria Asal Medan Ini Dihukum Mati

  • Whatsapp
Foto : Istimewa

INDIESPOT.ID , Medan – Warga Kecamatan Medan Sunggal bernama Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sebab ia dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kg.

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Immanuel Tarigan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang dibacakan JPU Joice Sinaga mengatakan terdakwa terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati,” kata JPU saat persidangan di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (12/10/2021).

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” kata JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Mengutip dakwaan, JPU Nurhayati Ulfia mengatakan terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.

Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.

Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas petugas dari BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg.

Pos terkait