2.185 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 151 Orang Dibebaskan Besok

  • Whatsapp
Ilustrasi Penjara (Indiespot.id/Pixabay)

Indiespot.id-Medan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus perayaan Natal 2020 terhadap 2.185 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut).

“Narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini yakni 2.034 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang,” kata Kasubbag Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, di Medan, Rabu (23/12).

Bacaan Lainnya

Bambang mengatakan, narapidana yang memperoleh remisi Natal adalah mereka yang beragama Nasrani. Mereka yang menerima remisi ini mendapatkan pengurangan masa hukuman secara bervariasi. Mulai dari pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

“Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Sedangkan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang, napi kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Untuk jumlah penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut, tercatat berjumlah 27.676 orang. Jumlah ini dengan perincian 20.123 orang laki-laki dan narapidana perempuan sebanyak 546 orang.

“Rinciannya, narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang,” jelasnya. (EA)

Pos terkait