Lagi, TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna

  • Whatsapp
TNI AL mengamankan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara. (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Nasional, TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 (KRI SSA-378) berhasil menangkap 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. Minggu (13/12).

Kronologis penangkapan terjadi, saat Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) menggelar patroli rutin yang kemudian mendeteksi ada kontak asing dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami segera mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Kedua kapal asing tersebut juga menyadari kehadiran KRI, lalu berusaha melarikan diri dengan cara berpencar dengan menambah kecepatan,” ujar Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo.

Tony menambahkan, pemeriksaan awal kedua KIA bernama MV. Dolphin 457 dan MV. dolphin 638 dengan 17 Orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Vietnam, diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan.

Terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan pihaknya akan berusaha hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Yurisdiksi Nasional untuk menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

”Tidak akan ada keraguan untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di perairan Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja dan menjadi tanggung jawab Koarmada I,” ujar Pangkoarmada I.

Kedua KIA berbendera Vietnam yang ditangkap KRI SSA-378 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal. (E4)

Pos terkait