Setelah Subdisi Gaji, Kini Jokowi Siapkan BLT Rp 2,4 Juta Untuk UMKM. Berikut Persyaratannya!

  • Whatsapp

Indiespot.id-Jakarta. Setelah para pegawai swasta dan buruh yang mendapatkan subsidi gaji, kini giliran para pengusaha mikro yang menjadi bagian dari UMKM yang kebagian dana bantuan langsung tunai atau BLT dari Presiden Jokowi.

Pemberian BLT ini merupakan salah satu upaya Pemerintah menggerakkan roda perekonomian untuk mengatasi dampak pandemi virus corona. Di mana nantinya setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 Juta yang berasal dari bantuan presiden atau Banpres Jokowi.

Bacaan Lainnya

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bantuan dana BLT sebesar Rp 2,4 juta ini menyasar 12 juta usaha mikro dari sektor UMKM se-Indonesia.

“Pemerintah meluncurkan banpres produktif usaha mikro berupa hibah, ini bantuan bukan dana pinjaman. Per pengusaha sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam acara peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Minggu (30/8).

Untuk mendapatkan BLT ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Para pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran dan pelaku usaha bukan ASN atau PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Lalu bagimana cara mendaftarkannya?

  • Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota
  • Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
  • Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar. (EA)

 

Pos terkait