Diduga Sebar Konten Hoax Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Asal Medan Ditangkap

  • Whatsapp
2 pelaku penyebar konten hoax saat diamankan di Polrestabes Medan. (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Medan, Dua orang Youtuber di Kota Medan, Beni Eduward (39) dan Joniar M. Nainggolan (45) ditangkap polisi. Keduanya diduga menyebar konten hoax di akun Youtubenya, dengan menyebut personel polisi telah menunggak pajak kendaraan Rp 3,7 juta. Selasa (18/8).

“Korban Johansen Ginting yang merupakan seorang personel polisi, merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak. Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu, bukan seperti yang disampaikan dalam video tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing. Rabu (19/8).

Martuasah menambahkan, dugaan informasi hoax yang disebarkan kedua tersangka, di upload di akun Youtube Joniar News Pekan. Akhirnya korban yang mengetahui informasi tersebut dari temanya, langsung membuat laporan ke Polresta Medan.

Berdasarkan laporan itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi termasuk petugas pajak, yang kemudian mengatakan bahwa korban tidak menunggak dan tepat waktu membayar pajak.

“Polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli Bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara. Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan mereka menjadi tersangka,” sambung Martuasah.    

Keduanya ditetapkan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1), tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (E4)

Pos terkait