indiespot.id -Medan, Pasca ditangkap pihak kepolisian seorang pria berinisial AK alias AT alias AD, terduga bos bandar judi yang diamankan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara akhirnya dipulangkan polisi.
Hal ini dilakukan lantaran pihak penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pria tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbid Cyber Cryme Ditreskrimsus Poldasu Kompol Bambang Rubianto, mengatakan, dalam pengungkapan kasus dugaan perjudian ini, pihaknya tidak menemukan bukti kuat.
“Bukti-bukti masih belum kuat, perlu pendalaman dan mencari bukti-lainnya,” ucapnya saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2020), siang,
Karena itu, sebutnya, penyidik telah memulangkan pria keturunan tionghoa itu. “Kemarin malam sekira pukul 19.00 WIB lebih kurang,” ucap dia.
Personil Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan seorang pria terduga bandar judi terbesar di Sumatera Utara belum lama ini.
Pria yang diamankan itu berinisialAK alias AT alias AD ditengarai mengelola perjudian berbagai jenis antara lain, judi jenis tembak ikan, mikey mouse, toto gelap dan kim, baik rekap maupun online. Bahkan disebut-sebut, AK diduga bandar judi bola online.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan yang juga dikonfirmasi tidak membantah kalau Poldasu telah mengamankan Aseng Kayu karena diduga terlibat judi. Ia mengaku pria tersebut masih dalam pemeriksaan.
“Masih diperiksa sebagai saksi. Tapi sabar ya, biar saya cek lagi,” kata Nainggolan kemarin.
Ketika ditanya jenis judi yang dikelola pria itu, mantan Kapolres Nisel itu belum bersedia memberi keterangan.
“Masih diperiksa,” sebutnya tanpa menyebut barang bukti apa saja yang disita polisi.[e3]






