Sempat Tertunda, Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini!

  • Whatsapp

Indiespot.id-Jakarta, Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) cair hari ini. Pencairan gaji ini sempat ditunda yang biasanya diberikan Juli setiap tahunnya, kini baru dapat dicairkan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji membenarkan pencairan tersebut, usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Bacaan Lainnya

“Iya hari Senin gaji ke-13 cair,” ujar Dwi singkat, dikutip dari laman detikfinace. Minggu (9/8).

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, menteri, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.

Selain itu pejabat di Mahkamah Agung seperti ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung juga tidak mendapatkannya. Aturan ini juga berlaku untuk ketua, wakil ketua dan anggota DPR. (E4)

Pos terkait