Indiespot.id-Medan, Terdakwa kasus perobekan dan pembuangan Al-Quran di Medan, bernama Doni Irawan Malay (44) dijatuhi hukuman
3 tahun penjara karena kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman 3 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong, Selasa (4/8).
Dalam amar putusan Oyong menyebut terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun kurungan. Menanggapi putusan hakim baik terdakwa maupun JPU menerima keputusan hakim.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa perobekan Al-Quran terjadi pada 13 Februari 2020. Awalnya Doni masuk ke Masjid Raya Al-Mashun untuk mengambil 1 Al-Qur’an. Dia mengambilnya tanpa sepengetahuan pengurus masjid.
Doni menyembunyikan Al-Qur’an itu ke dalam celananya agar tak ketahuan. Selanjutnya ia masuk ke tempat wudhu laki-laki. Di tempat wudhu, Doni melepaskan sampul Al-Qur’an dan membuangnya ke tong sampah. Kemudian Doni merobek isi Al-Qur’an, sebelum akhirnya ditangkap oleh warga. (E4)






