Pelaku Perobek Al-Quran di Medan, Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi. (indiespot.id/freepik)

Indiespot.id-Medan, Doni Irawan (44) pelaku pengrobekan kitab suci Al-Quran, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara karena dianggap menistakan agama.

“Menuntut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar JPU Nur Ainum di depan ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(21/7)

Bacaan Lainnya

Dalam amar tuntutannya, JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. 

Majelis hakim pun memberikan terdakwa kesempatan, menyampaikan pembelaan (pledoi). Doni pun menyampaikan pembelaan dan meminta keringanan hukuman atas dirinya.

“Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan melakukannya lagi. Mohon untuk menghukum saya dengan seringan-ringannya,” ujar Doni.

Usai mendengar keterangan saksi sidang ditunda hingga Minggu depan dengan aganda putusan.

Sebelumnya, Doni diketahui telah merobek dan membuang Al-Quran yang diperolehnya dari Mesjid Raya Al-Mashun Medan. Sambil berjalan, Donny kemudian membuang robekan Al-Quran di Jalan SM Raja Kota Medan, pada 13 Februari 2020 lalu. (E4)

Pos terkait