Dua Pria di Nias Tega Tikam Tetangganya Hingga Tewas, Inilah Alasannya….

  • Whatsapp
Dua pria yang merupakan kakak-beradik berinisial OG (35) dan BG (33) membunuh tetangganya JG (38) dengan pisau di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Motif membunuh karena dendam ibu tersangka diduga meninggal karena diduga diguna-guna korban.

indiespot.id- Nias, Dendam ibu tersangka diduga meninggal karena diduga diguna-guna korban. Dua pria yang merupakan kakak-beradik berinisial OG (35) dan BG (33) membunuh tetangganya JG (38) dengan pisau di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Kapolres Nias AKPB Deni Kurniawan mengatakan selain membunuh JG, ke dua pelaku juga melukai kakak kandung JG berinisial FG (45).

Bacaan Lainnya

Korban mengalami luka tusukan dibagian dada. Deni mengungkap kronologi pembunuhan bermula pada Rabu (8/7), sekira pukul 22.00 WIB.

Awalnya ke dua pelaku datang ke rumah tetangganya, Yobedi Gea untuk menghadiri acara hiburan warga.

“Di sana diputarkan house musik, pada malam itu juga pelaku bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan itu, sambil minum tuak,” ujar Deni dalam keterangan, Rabu (15/7)

Lalu sekitar pukul 00.30 WIB kedua korban JG dan FG datang juga ke acara itu. Mereka datang berboncengan sepeda motor. Setelah turun ke duanya menyalami tamu yang hadir dan juga pemilik rumah.

“Setelah itu terlintas dipikiran OG, seperti yang dikatakan oleh ibu kandungnya, bahwa JG dan FG merupakan penyebab penyakit ibunya, hingga sampai meninggal,”ujar Deny.

Lalu tanpa basa basi OG berdiri mengambil pisau di pinggangnya, lalu menikam FG di dada sebelah kanan, sebanyak dua kali.

Usai melakukan aksinya, tersangka dikejar oleh adik korban JG. Tersanga OG lalu lari ke dalam rumah pemilik acara, hingga akhirnya posisinya terpojok.

“Posisi Inisial OG sudah tidak bisa lari lagi OG pun langsung menikam JG di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali,”

“Pada saat itu juga tersangka BG datang dari luar dan juga menikam JG di bagian punggung hingga beberapa kali sehingga JG terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah,” ujarnya

Setelah itu kedua tersangka melariakan diri, dalam insiden itu JG tewas, sementara YG mengalami sejumlah luka. Lalu ke esokan, Kamis (9/7) sekira pukul 21.00, ke dua tersangka menyerahkan diri.

“Kedua tersangka mengirimkan pesan melalui keluarganya untuk disampaikan kepada petugas untuk menjemput tersangka di perkebunan masyarakat karena berniat untuk menyerahkan diri,” ujar Deni

Dari keterangan ke dua tersangka mereka nekat membunuh karena motif dendam, alasannya, sekitar tahun 2016 keluarga mereka

Sempat menjumpai keluarga korban supaya diizinkan memotong pohon di samping rumah tersangka.

Kebetulan pohon tersebut tumbuh di tanah milik korban, yang bersebelahan dengan rumah ibu tersangka.

“(posisi) kayu tersebut sudah miring dan mulai tumbang, mengarah ke rumah orang tua pelaku tersebut, namun tidak diizinkan oleh FG dan JG beserta keluarganya,” ujar Deni

Selanjutnya sebelum ibu pelaku meninggal dari pengakuan tersangka, ibunya mengatakan penyebab ia skait karena didukuni atau diguna guna FG. Pesan itu menimbulkan motif dendam di hati ke dua tersangka.

“Karena perbuatanya mereka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur Hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” tutup Deni.[e3]

Pos terkait