indiespot.id- Medan, Lagi asyik pesta sabu-sabu tiga mama muda ini, Lusi Susanti (34), warga Jalan Denai Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai,
Reni Asmiati Lubis (29), warga Jalan Menteng VII Gang Amal, Kelurahan Medan Tenggara.
Kecamatan Medan Denai dan Rika Sriwahyuni (26), warga Jalan Denai Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Medan Area.
“Ketiga tersangka diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area dirumah kontrakan Lusi Susanti saat sedang pesta sabu-sabu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH.
Lanjut, tambah Faidir Chaniago, dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 2 paket besar sabu-sabu, 3 unit hp android, 3 buah dompet, 3 buah mancis, 1 buah pecahan Pil Ekstasi.
1 buah gulungan alumunium foil yang sudah dipakai, 2 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip besar kosong dan uang tunai Rp 2.1 juta.
Faidir Chaniago mengatakan, ketiga tersangka ditangkap TEKAB (Tim Khusus Anti Bandit) Polsek Medan Area
Setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu-sabu di Jalan Denai Gang Hidayah.
Menerima informasi tersebut, ujar Faidir Chaniago, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area,
Iptu Jhon Harto Panjaitan langsung turun ke lokasi yang disebutkan di kediaman rumah tersangka Lusi Susanti.
“Rumah sewa milik tersangka Lusi Susanti ternyata sering dijadikan tempat pemakai narkoba dan bertransaksi narkoba,”
“Saat dilakukan penggrebekan, ketiga tersangka yang merupakan wanita dan ibu rumah tangga (IRT) ini sedang pesta sabu-sabu didalam rumah,” bebernya.
Faidir Chaniago menuturkan, pihaknya pun langsung mengamankan ketiga tersangka IRT tersebut ke Mapolsek Medan Area
guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasok sabu-sabu kepada ketiga tersangka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 113
subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.[e3]






