indiespot.id – Karo, Polres Tanah Karo berhasil menciduk RMT (17) salah seorang warga Kabanjahe di sebuah kedai tuak Kabanjahe, setelah hampir tiga Minggu dalam pelarian.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres T. Karo AKP Sastrawan Tarigan SH MH didampingi Kanit Judi/Sila Ipda Codet Tarigan kepada Waspada, Sabtu (4/7) di Kabanjahe.
Menurutnya, beberapa jam setelah peristiwa pencabulan terhadap korban berinisial EB, 15, pelajar, warga Kabanjahe, orang tua korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP/433/VI/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 13 Juni 2020.
Mendapat laporan itu, kata AKP Sastrawan Tarigan, ia langsung menugaskan personel untuk mencari keberadaan pelaku ditempat yang dicurigai.
Anggota Opsnal mendapat kabar, bahwa tersangka sedang berada di sebuah warung tuak di Kabanjahe
Dan Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan langsung membuat surat perintah penangkapan dengan nomor SP.KAP/159/VII/2020/Reskrim tanggal 2 Juli 2020.
Tanpa buang waktu, anggota langsung terjun ke lokasi dan melihat tersangka sedang berjalan tak jauh dari kedai tuak, segera menghampiri dan meringkusnya, ujar AKP Sastrawan.
Dari laporan yang diterima Polisi sebelumnya, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap
Korban di bawah umur di Perumahan Juma Tigan di salah satu kawasan Desa di Kecamatan Kabanjahe 13 Juni 2020 sekira pukul 00:30.
Terhadap tersangka dikenakan ancaman Pasa[]l 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 17 Tahun 2016
Tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.[e3]






