Indiespot.id-Jakarta. Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) memerintahkan para importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan yang beredar di Indonesia.
Hal ini dikarenakan terungkap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria Monocytogenes.
Peringatan ini disampaikan oleh International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 pada tanggal 15 April 2020 lalu.
“Pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg,” kata Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi, dikutip dari Antara, Kamis (25/6).
Kini, BKP Kementan terus melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap jamur enoki asal Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). Pada 21 April 2020 sampai 26 Mei 2020, pihaknya juga meminta importir agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang melewati ambang batas. BKP Kementan memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.
Oleh karena itu, BKP meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan terhadap jamur enoki asal Korea Selatan. Selain itu, BKP juga meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). (EA)






