Dua ASN Asahan yang Bugil di Dalam Mobil Terancam Dipecat Tidak Hormat

  • Whatsapp
Dua ASN di Asahan
Ilustrasi: Net

indiespot.id – Kisaran, Terkait dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan pingsan dalam keadaan setengah bugil di dalam mobil terancam dipecat secara tidak dengan hormat.

“Sanksi terberat pemecatan dengan tidak hormat,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan melalui sekretaris, Ruslan, Kamis (18/6).

Ruslan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait kasus asusila yang tidak pantas dilakukan oleh ASN.

“Kita telah membentuk tim dan telah memeriksa kedua ASN serta pihak terkait termasuk keluarga dari ASN laki-laki itu,” jelasny.

Dia menegaskan Inspektorat akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bila mengacu dengan peraturan itu bisa diberi hukuman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Namun semua itu, sambungnya, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu serta melihat fakta yang ditemukan.

“Di dalam PP itu hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak hormat,” jelasnya.

Seperti diberitakan, dua ASN masing-masing berinisial Zk (37) yang menjabat Korwil Kecamatan Rawang Panca Arga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan Hj (39)

Selaku Bendahara di Korwil Kecamatan Meranti Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, kedapatan pingsan usai melakukan tindak asusila.

Kondisi Hj setengah bugil dan dalam keadaan pingsan itu sempat direkam oleh masyarakat sehingga tersebar di media sosial.

Akibatnya Pemkab Asahan tercoreng dengan ulah kedua ASN yang bukan suami isteri itu.

Sementara pihak kepolisian selain menerapkan Pasal 284 KUHPidana atas dasar pengaduan istri ASN tersebut.

Dan menerapkan Pasal 281 tentang perbuatan asusila di depan umum dengan sanksi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.[e3]

Pos terkait