indiespot.id – Tanjungbalai, Tiga pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Selain mengamankan tiga tersangka dari lokasi terpisah pada hari Sabtu, 13 Juni 2020 malam, dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menyita barang bukti 30 butir diduga pil ekstasi.
Tiga tersangka dimaksud ialah Zulham Efendi alias Zul Kentut (38), warga Jalan Kirab Remaja Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Zulkarnaen alias Korak (40), warga Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Amrin Siregar alias Tumbin (50), warga Jalan Sei Sampean Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Nama terakhir diringkus berdasarkan hasil ‘nyanyian’ dua tersangka yang terlebih dahulu diringkus.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. “Benar. Awalnya personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamanakan seorang tersangka saat akan bertransaksi pil ekstasi di Jalan SMA Negeri III, kelurahan Gading, kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi pil ekstasi.
“Menindaklanjuti informasi berharga itu, personel langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Zulham Efendi,”
“Yang sedang duduk di atas Honda Beat tanpa pelat bersama barang 30 butir yang diduga pil ekstasi,” jelasnya.
Lalu, lanjut Putu menerangkan, berdasarkan keterangan Zulham Efendi, dirinya memperoleh pil ekstasi tersebut dari Zulkarnaen dan yang bersangkutan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Amrin Siregar.
“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya masing-masing,” terangnya.
Usai diamankan, kata Putu, para tersangka berikut barang bukti dua unit sepeda motor
Dan 30 butir pil yang diduga ekstasi dan handphone langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.[e3]






