Diduga Jadi Otak Pembobolan Brankas, Karyawan Indomaret Diringkus Polisi

  • Whatsapp
3 Pria Nyaris Digebukin Massa Kepergok Mencuri 'Janda Bolong'
Ilustrasi,[net]

indiespot.id – Asahan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Asahan menangkap salah seorang karyawan diduga jadi otak pembobolan brankas Indomaret di Jalan Cokroaminoto Kisaran.

Tersangka berinisial WRA, dan tindakannya merugikan perusahaan Rp 80 juta. Ia melakukan aksinya bersama seorang rekan yang saat sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Andrian Risky Lubis mengatakan, ada dua orang pelaku, satu karyawan perusahaan itu sendiri dan sudah ditangkap. Seorang lagi non karyawan dan masih dalam pengajaran.

Penangkapan dilakukan setelah perusahaan melapor kepada Kepolisian, yang menyebutkan, brangkas menyimpan uang dibobol pencuri, Selasa (9/6) pukul 09.00 WIB.

“Selanjutnya petugas melakukan olah tempat kejadian. Semua karyawan yang bekerja pada tanggal itu langsung kita periksa dan interogasi dan ditemukan beberapa petunjuk,” papar AKP Andrian, Sabtu (13/6).

Berdasarkan petunjuk itu, Rabu (10/6) penyidik tertuju kepada seorang karyawan berinisial WRA. Tidak lama setelah penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial D.

Pengakuan itu dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka berupa uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 39 juta dan juga GPR/Hardisk CCTV, yang sengaja dirusak untuk menghilangkan rekaman CCTV.

“Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatan itu bersama seorang rekannya, sekaligus menyita satu unit sepeda motor,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, uang yang diambil dari brankas itu lebih kurang Rp 80 juta, dibobol pada dini hari di lantai dua sekaligus merusak dan mengambil hardisk CCTV.

“Sebahagian uang telah digunakan untuk berbagai keperluan dan juga diserahkan kepada rekannya sebesar Rp 7 juta,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut pihak akan menerapkan Pasal 363 KUHPidana ayat (1), (2) dan (3) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.[e3]

Pos terkait