Terbukti Ikut Suap Kasus Eldin, Kasubag Protokoler Pemko Medan Divonis 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Indiespot.id-Medan, Pegadilan Negeri (PN) Medan memvonis Kasubag Protokoler Pemko Medan Syamsul Fitri 4 tahun penjara, Kamis (4/6).

Sidang putusan yang digelar secara daring tersebut, menyatakan Syamsul terbukti bersalah, karena turut menjadi perantara Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin, dalam menerima suap sebanyak Rp 2,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Selain vonis penjara, pengadilan juga mewajibkan Syamsul membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan dengan subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan hukuman selama Dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.

Dalam amar putusnya, hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur di Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis hakim, sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yakni 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menyikapi keputusan itu, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Syamsul didakwa menjadi perantara suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Jaksa penuntut umum KPK, Hidayat, mengatakan Syamsul telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Dzulmi. Uang itu didapat dari biaya setoran sejumlah Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Pemkot Medan. Salah satunya, berasal dari Isa Ansyari selaku Kadis PU Kota Medan.

Syamsul  ditangkap saat KPK melakuakn operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dzilmi Eldin, Selasa 15-16 Oktober 2019 lalu. Saat penangkatan Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.

Isa Ansyari sendiri telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (E4)

Pos terkait