Per 1 Juli, Streaming Musik, Film hingga Game Online Akan Dikenakan Pajak

  • Whatsapp
(Indiespot.id/Pexels)

Indiespot.id-Medan, Mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dikutip dari Setkab.go.id, Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri, dalam bentuk konvensional maupun digital.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Adapun pengenaan pajak itu dikenakan kepada pelaku usaha yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Melalui peraturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan games digital, serta jasa daring lainnya juga akan dikenai PPN sebesar 10%.

“Produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri”. jelas keterangan tersebut.

Dengan diterapkannya PPN ini, Setkab berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19 dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini. (EA)

Pos terkait