Indiespot.id-Medan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si menyampaikan bahwa Kota Medan siap melaksanakan fase new normal. Hal itu ia sampaikan ketika menerima kunjungan kerja Tim Pansus Covid-19 DPRD Sumut di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, Gedung Serbaguna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (27/05).
Fase new normal dilakukan dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi Virus Corona.
“Kita tengah siapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah kita lakukan. Apalagi, kondisi new normal, dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah diterapkan di Kota Medan. Intinya, wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan Covid-19,” kata Akhyar.
Adapun tujuan kehadiran Tim Pansus Covid-19 DPRD Sumut yang diketuai Akbar Himawan Buchari adalah untuk mendiskusikan dan memberikan masukan kepada Pemko Medan agar percepatan penanganan Covid-19 berjalan lebih efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan aturan yang diberlakukan terkoordinasi dan berjalan dengan baik. Artinya, semua harus berjalan sejalan dan tersinkronisasi agar Covid-19 dapat segera teratasi,” ungkap Akbar
Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Sumut tersebut, Akhyar juga memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemko Medan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Dengan itu, Akhyar meminta dukungan dari semua pihak terutama masyarakat untuk menaati aturan yang telah ditetapkan agar virus ini dapat segera berakhir di Kota Medan.
“Salah satu upaya yang kita lakukan adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Hal utama yang tertuang yakni mewajibkan semua warga yang berada di wilayah Kota Medan wajib menggunakan masker. Jika tidak, ada sanksi administratif yang akan dikenakan berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP),” jelasnya.
Pemko Medan juga telah mengatur ulang anggaran yang akan digunakan untuk menanggulangi dampak virus corona, salah satunya dengan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. “Di tahap pertama kita membagikan bansos berupa 5kg beras. Untuk tahap kedua masyarakat menerima beras 20kg dan gula pasir 2kg sesuai data yang dilakukan kepling setempat. Selain itu, nama-nama masyarakat penerima bansos juga ditempel di kantor kelurahan guna transparasi data,” ungkapnya.
Akbar Himawan Buchari selaku Ketua Tim Pansus yang juga anggota DPRD Sumut menyampaikan apresiasinya terhadap langkah dan upaya Pemko Medan dalam menangani Covid-19. “Sejauh ini kita melihat upaya dan kerja keras yang dilakukan Pemko Medan. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah yang dilakukan,” katanya.
Akhyar pun kembali mengingatkan kepada warga Kota Medan agar tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dimanapun berada. “Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggungjawab kita semua. Ingat, gunakan makser dimanapun kita berada. Mari saling menjaga dan menyelamatkan agar virus ini dapat segera berakhir,” pesannya. (EA)






