Kepolisian dari Satuan Intelkam Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan 20 orang TKI ilegal. Dari pengamanan tersebut, dua diantaranya kedapatan sabu-sabu seberat 2 kg. Para TKI ilegal tersebut, diamankan di sebuah SPBU Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Jumat (07/02).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya mengatakan para tenaga kerja ilegal, baru saja pulang dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan dan mendarat di sebuah tangkahan Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai.
“Dari Sei Apung mereka menggunakan betor (becak mesin) menuju Kota Tanjung Balai. Saat mereka transit di SPBU sembari mengunggu mobil jemputan, merekapun diamankan oleh petugas Sat Intelkam,” ujarnya.
Adapun kedua orang yang kedapatan menyelundupkan barang haram tersebut yakni inisial ZF dan NS. Dari tangan mereka diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua orang tersebut diamankan ke Satres Narkoba. Sementara 12 lainnya berstatus tenaga kerja ilegal, setelah melalui pendataan akan kami serahkan ke Imigrasi Tanjungbalai,” ungkap AKBP Putu. (E4)