Banyak sebagian dari kita belum mengenal perbedaan-perbedaan status pekerjaan di dalam pemerintahan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dengan sebutan statusnya mulai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K), honorer dan PNS. Faktanya dari ketiga status itu ternyata ada sejumlah persamaan dan perbedaan yang harus kamu ketahui. Indie Spot telah merangkumnya yang dikutip dari sejumlah sumber.
1. Semua Melalui Tes CPNS
Honorer dan P3K juga melalui tes yang sama untuk dapat menjadi sorang PNS yakni mengikuti tes seleksi CPNS secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu untuk menjadi P3K tidak semua honorer dapat diangkat, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani
2. Perbedaan Gaji
P3K disebut memiliki setingkat lebih tinggi dari tenaga honorer. Jika honorer diberi gaji oleh pemerintah daerah, maka P3K diberi gaji dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri, seperti yang terdapat dalam UU ASN No.5 Tahun 2014. P3K dan PNS memiliki hak yang sama seperti gaji, perlindungan, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi. Hanya saja yang membedakan jaminan pensiun dan hari tua yang tidak bisa dimiliki P3K.
3. Sistem Pemberhentian
Untuk pemberhentian pegawai, PNS diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, pemberhentian diri sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan tugas karena tidak cakap jasmani/rohani, dan kebijakan pemerintah untuk dilakukan pensiun usia dini serta batasan-batasan umur pensiun yang telah ditentukan. Sedangkan P3K, pemberhentian dilakukan ketika habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait dan tidak ada NIP.