Kepolisian dari Unit 4 Subdit I Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran 80 Kg Narkoba jenis Ganja Kering siap edar terhadap 3 orang pelaku di Titi Kembar Sembahe Jalan Jamin Ginting, Sibolangit. 8/10/2019 sekitar jam 01.00 Wib.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandy dalam keteranganya “Pelaku telah ditangkap saat Polisi melakukan transaksi dengan cara berpura-pura menjadi pembeli” jelasnya 9/10/2019.
(L Priatna / indiespot)
Berikut identitas para pelaku. Rangga (43) Warga Jl. Baut, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Kardi (23) warga Darul Hasanah, Aceh Tenggara dan Adi Samri (19) warga Bintang Alga Musara, Aceh Tenggara.
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 81 Bal Narkoba jenis Daun Ganja Kering “Totalnya ada sekitar 81 Bal Daun Ganja Kering seberat lebih kurang 80 Kg” jelas Frenky.
Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris mengatakan “Dari hasil pengakuan tersangka rangga, ia mengakui merupakan mantan panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) untuk wilayah Aceh Tenggara pada tahun 2004” katanya 9/10 Sore.
Fadris juga membeberkan bahwa pelaku adalah Residivis “pelaku juga perna dijatuhi vonis hukuman 20 Tahun penjara pada tahun 2007. Ditangakap Direktorat Polda Sumut saat membawa Ganja 100 Kg” ujarnya.
Ia merincikan Narkoba Jenis Ganja tersebut dibawa pelaku melalui jalur Darat dari Kota Cane dan rencananya akan diedarkan ke kota Medan.
“Rangga itu baru bebas dari Nusa Kambangan 2/2019 lalu dan baru 6 bulan menghirup udara Segar” kenang Fadris.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti 81 bal Ganja Kering, 1 Unit Mobil Xenia BK 1753 QP, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit HP diboyong Ke Mapolda Sumut. (E3)