7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan, diciduk oleh anggota Satpol PP ketika kedapatan sedang keluyuran pada saat jam kerja di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan.
Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & SDM), Satpol PP mulai menyisir sejumlah ASN yang keluyuran pada jam kerja dari pusat perbelanjaan Medan Fair Plaza, lalu kemudian ke Pasar Petisah, yang tak jauh dari lokasi pertama, Senin (7/10).
“Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan,” ujar Kasatpol PP Medan HM Sofyan.
Sofyan melanjutkan, ASN yang nantinya jika kedapatan kembali keluyuran pada saat jam kerja, akan diserahkan langsung kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lokasi penyisiran pertama yang didatangi Medan Fair Plaza, sebab pusat perbelanjaan modern ini ditengarai sering didatangi sejumlah ASN pada saat jam kerja. Alhasil 3 orang ASN kedapatan tengah berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas. Ketiga ASN itu terdiri dari satu pria dan dua wanita. Ketiganya kedapatan sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik.
Sementara itu 4 ASN lainnya terciduk di Pasar Petisah. Ketika dilakukan penyisiran mereka tengah berseliweran di lantai dasar. Keempatnya pun terdiri dari wanita, yang oleh petugas langsung diminta menandatangani surat pernyataan. (E4)