Soal Proses Pelaksanaan TWK KPK, Novel: Saksi Ungkap Banyak Kejanggalan

  • Whatsapp
Sidang gugatan terhadap 49 eks-pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di PTUN Jakarta. (Dok. Kepolisian Republik Indonesia)

INDIESPOT.ID, Medan – Sidang gugatan terhadap 49 eks-pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di PTUN Jakarta, Senin (1/8/2022) kemarin. Agenda sidang masih seputar mendengarkan saksi dan ahli.

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan saksi fakta PNS BKN dengan Jabatan Asesor SDM Aparatur Madya, Christina Nailiu. Berdasarkan kesaksian Christian, tim kuasa hukum dan tim penggugat terdapat beberapa poin penting yang memperkuat dugaan bahwa selama ini banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan TWK KPK.

Bacaan Lainnya
Sidang gugatan terhadap 49 eks-pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di PTUN Jakarta. (Dok. Kepolisian Republik Indonesia)

Adapun temuan tersebut, yakni pelaksanaan TWK tidak mengikuti standar administratif yang berlaku. Di antaranya BKN tidak melakukan pengecekan kualifikasi assessor apakah kompetensinya sesuai atau tidak, BKN tidak menggali informasi bagaimana sistem penilaian di masing-masing tahapan assessment. Kemudian, BKN tidak memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan kompilasi penilaian assessment.

Novel Baswedan selaku mantan penyidik KPK
menyampaikan bahwa soal ujian essai dibuat oleh pihak BAIS.

“Soal ujian essai dibuat oleh pihak BAIS dengan menggunakan kop BKN sebagai identitas tanpa ada koordinasi bentuk soal atau pertanyaannya,” ujar Novel dalam keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).

“Keterangan saksi BKN mengakui bahwa tidak terdapat uji validitas essai tersebut. Apabila validitas tes essai tersebut tidak ada, maka hasil dari tes tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, IM57+ Institute mendapati jika BKN bersurat untuk meminta bantuan TNI AD, BAIS, BIN, dan BNPT untuk terlibat dalam proses TWK dalam bentuk wawancara dan profiling IMB68. Namun ternyata pihak BKN tidak mengetahui siapa saja pihak individu yang melakukan profiling lapangan dan media sosial terhadap peserta assessment.

“Pihak BKN diketahui tidak melakukan kajian terhadap perangkat assessment milik TNI. Sehingga tidak ada kajian sebelum dipergunakan apakah perangkat sesuai dan tepat apabila dipergunakan untuk masyarakat sipil,” kata Novel.

Novel mengatakan, BKN menggunakan perangkat assessment IMB68 yang ada dalam kuasa dan kewenangan SK Panglima TNI. Padahal assesment TWK utk keperluan alih fungsi status pegawai KPK. Bahkan pihak BKN juga baru mengetahui bahwa perangkat IMB68 menggunakan proses scoring.

“BKN tidak mengetahui bahwa adanya TAP MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dimana filosofinya memisahkan TNI dengan Polri terkait unsur-unsur sipil dalam bernegara pascareformasi,” ujar Novel.

Kejanggalan lain yang terungkap adalah saksi BKN mengakui perannya sebagai observer dan administrasi. Namun saksi justru tidak mengetahui bahkan tidak menyimpan arsip-arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan assessment TWK.

Novel menyebut bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar regulasi yang dipergunaakan untuk menetapkan standar kelulusan peserta.

“Saksi BKN mengakui hadir dalam rapat koordinasi pada tanggal 25 Mei 2021, namun saksi tidak mengetahui apa dasar regulasi yang dipergunaakan untuk menetapkan standar kelulusan peserta TWK KPK dan klasifikasi label merah, kuning, dan hijau,” kata dia.

Atas dasar itu, IM57+ memandang keterangan saksi Christina mengkonfirmasi temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Di antaranya KPK telah melakukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen dalam melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN, KPK melakukan penyimpangan prosedur dalam melaksanakan TWK serta penyalahgunaan wewenang.

IM57+ Institute berpandangan kesaksian Christina hari ini menambah informasi betapa penyelenggaran alih status pegawai KPK melalui mekanisme TWK IMB68 dipenuhi banyak kejanggalan. Sehingga IM57+ mendukung pokok gugatan Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM harus dilaksanakan.

Kesaksian itu, kata Novel, diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dan menambah keyakinan para hakim untuk mengabulkan gugatan dari IM57+.

“Kami berharap bahwa kesaksian hari ini bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Novel. (Dim/Rel)

Pos terkait