Site icon Indiespot.id

Larangan Mudik Lebaran 2021 Tidak Berlaku di 37 Kabupaten/Kota Ini

Larangan Mudik Lebaran 2021 Tidak Berlaku di 37 Kabupaten/Kota Ini

Ilustrasi jalan tol (Indiespot.id/Pixabay)

Indiespot.id-Jakarta. Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 atau 1442 Hijriah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Dalam Permenhub No. PM 13 tahun 2021 juga disebutkan terdapat 37 kabupaten/kota di delapan wilayah yang tidak terkena aturan larangan mudik sebab termasuk ke dalam wilayah aglomerasi.

“Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan,” terang Adita dikutip dari Kumparan.

Adapun 8 wilayah aglomorasi yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah adalah sebagai berikut:

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Selain 8 wilayah aglomorasi yang disebutkan di atas, maka larangan mudik akan berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021 akan diperintahkan putar balik. Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan diberlakukan tilang. (EA)