Indiespot.id-Medan, Terbongkarnya praktik Pijat Plus-plus khusus gay di Komplek Perumahan Setia Budi 2, Jalan Ringroad, Kota Medan, ternyata telah beroperasi selama 2 tahun.
“Kurang lebih 2 tahun mereka lakukan praktik ini,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar kepada wartawan. Rabu (3/6).
Baca Juga : Polisi Bongkar Praktik Pijat Plus-plus Gay di Medan, Sex Toys dan Ratusan Kondom Disita
Irawan menambahkan, praktik ini tentunya tertutup dan terbatas. Mereka (pelaku) telah memiliki jaringan atau sel komuniaksi yang mengghubungakn antara mereka yang diloaksi dengan para pelanggan.
“Mereka puya jaringan komunikasi yang menghubungakn antara mereka yang di lokasi dengan para penggguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung,’’ ungkap Irwan.
Atas perbuatanya, pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana ekspolitasi atau pemanfaat fisik sexual dengan pidana seringan ringanya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta. (E4)
