Site icon Indiespot.id

Ingat Mulai Januari, Impor Barang Mulai Rp 45.000 Akan Kena Pajak

Mulai Januari 2020 mendatang, pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai akan menetapkan peraturan baru yakni Impor barang yang dilakukan via Toko Online atau e-Commerce sampai dengan harga US$ 3 akan dikenakan Bea Masuk.

Dikutip dari laman CNBC Indonesia, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa saat ini barang kiriman di bawah US$ 75 diberikan fasilitas bebas bea masuk. Namun nantinya diturunkan bebas bea masuk menjadi US$ 3. Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) dikenakan tarif bea masuk pajak.

Adapun tarifnya 7,5% untuk bea masuk dan PPh 10% dengan NPWP. Sementara tanpa NPWP sebesar 20%.

“Untuk treshold ditetapkan 2 kebijakan. Bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang produksi barang di sini dan diperdagangkan di e-commerce,” kata Heru.

“Kita juga mengubah pajak menjadi tidak ada ambang batas. Artinya dari US$ 1 kena pajak,” terangnya. (E4)