LKBH FH USU Bahas Kedudukan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru

Medan, Indiespot.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menggelar seminar nasional membahas kedudukan justice collaborator dan saksi mahkota dalam arsitektur baru sistem peradilan pidana Indonesia.
Seminar bertema “Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia” tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU, Medan, Selasa (3/11).
Direktur LKBH FH USU Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pembahasan mengenai justice collaborator dan saksi mahkota menjadi penting seiring perkembangan hukum acara pidana dan kebutuhan memperkuat sistem pembuktian dalam penanganan perkara pidana.
Menurut dia, keterangan saksi yang terlibat dalam suatu perkara dapat membantu mengungkap tindak pidana kompleks. Namun, penggunaannya harus disertai kehati-hatian dalam menilai konsistensi, kejujuran, kepentingan, serta dukungan alat bukti lainnya.
Ia menegaskan bahwa status justice collaborator tidak boleh dipandang sebagai kekebalan dari pemeriksaan hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan terhadap saksi penting bagi penegakan hukum, tetapi kepercayaan terhadap keterangan saksi juga harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tommy juga menyoroti persoalan apabila seseorang memperoleh atau mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi keterangannya kemudian dipersoalkan karena diduga tidak benar atau tidak konsisten.
Menurut dia, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah, termasuk dengan membedakan antara kekeliruan, perubahan keterangan, dan kesengajaan memberikan keterangan palsu.
Selain itu, penerapan saksi mahkota juga perlu dikaji dengan memperhatikan dasar hukum, batas penggunaannya, hak terdakwa, serta prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Seminar nasional tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Alexander Marwata, SH merupakan mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau; serta Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum, akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU.
Kegiatan tersebut bertujuan mengkaji kerangka hukum justice collaborator dan saksi mahkota, menganalisis perbedaan kedudukan serta konsekuensi hukumnya, dan mengidentifikasi persoalan pembuktian maupun potensi pelanggaran hak tersangka dan terdakwa.
Pembahasan juga mencakup perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tommy mengatakan melalui seminar ini, LKBH FH USU berharap menghasilkan rekomendasi akademik untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Kita berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum dan praktik peradilan pidana yang berkeadilan,” ujar Tommy.
Sementara itu dalam paparannya, Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau menekankan perlindungan terhadap justice collaborator menjadi kunci untuk membongkar Tipikor yang terorganisir.
Menurutnya, tidak mudah seorang pelaku berani buka suara karena tekanan sosial yang besar. Kata dia, justice collaborator kerap dianggap mengkhianati institusi atau kelompoknya sendiri.
“Perlindungan yang kuat membuka jalan bagi pengungkapan korupsi. Tiga alasan utama mengapa justice collaborator harus dilindungi. Pertama, untuk kebenaran materiel. Keterangan justice collaborator dan saksi mahkota sangat membantu mengungkap fakta perkara. Kedua, untuk melawan budaya omerta/sumpah tutup mulut yang menghambat pengungkapan kejahatan. Ketiga, untuk aspek keamanan agar saksi pelaku mau bekerja sama tanpa mengabaikan keselamatannya,” ucap Erdianto.
Erdianto juga mengutip nilai kesaksian dalam perspektif agama, sebagaimana Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282 tentang pentingnya mencatat utang piutang dan menghadirkan saksi sebagai landasan bahwa kesaksian memiliki posisi yang adil dan kuat di sisi Allah.
Erdianto juga menyampaikan lima kriteria utama seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator di antaranya mengakui tindak pidana yang dilakukan, bukan pelaku utama, bersedia memberikan keterangan di persidangan, bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan, serta kooperatif dan tidak melarikan diri.
Sambung Erdianto, seseorang yang menjadi justice collaborator juga dapat diberikan penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana, peluang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana, serta perlakuan khusus seperti pemisahan tempat penahanan dan pembedaan pemeriksaan tahap penyidikan.
“Dari aspek kerangka hukum, pengaturan justice collaborator berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama. Cakupannya meliputi tipikor, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisir lainnya,” pungkasnya.
Narasumber kedua, Alexander Marwata, SH selaku mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan materi tentang penerapan justice collaborator dan saksi mahkota dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Alexander menjelaskan filosofi membongkar kejahatan dari dalam, mengapa justice collaborator dan saksi mahkota diperlukan. Menurut Alexander, kejahatan terorganisasi melibatkan banyak pelaku dengan peran dan informasi yang tidak sama, dari penerima manfaat, pengendali, perantara, hingga pelaku lapangan.
“Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, sedangkan saksi mahkota ialah tersangka yang ditetapkan memberi keterangan tentang pelaku lain dalam perkara yang sama. Dengan peran JC, seluruh jaringan kejahatan bisa terbuka,” ujar Alexander.
Ditambahkan Alexander, saksi yang dapat memberikan keterangan adalah mereka yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri secara langsung peristiwa pidana, termasuk pihak yang menguasai data dan informasi terkait perkara yang digunakan dalam penyelidikan hingga persidangan.
Narasumber ketiga, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. (Akademisi | Ketua Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum USU) memaparkan tentang justice collaborator dan saksi mahkota dalam hukum acara pidana Indonesia, perspektif konseptual dan normatif. (aww)
Rekomendasi Untuk Anda
10 Tempat Pancing Medan yang Nyaman untuk Bersantai, Cocok Juga untuk Keluarga
- 16 Oktober 2026 19:26 WIB
Medan, Bagi masyarakat yang memiliki hobi memancing, mencari tempat pancing Medan yang nyaman dan memiliki suasana menyenangkan bisa menjadi pilihan untuk mengisi waktu luang. Selain menjadi aktivitas untuk menyalurkan hobi, memancing juga bisa menjadi cara sederhana untuk melepas penat setelah menjalani rutinitas sehari-hari. Di Kota Medan dan daerah sekitarnya, terdapat sejumlah kolam pemancingan yang bisa […]
Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 29 Orang Ditangkap
- 13 Oktober 2026 14:51 WIB
Medan, Indiespot.id – Sebanyak 29 orang ditangkap dalam penggerebekan sarang narkoba di bantaran Sungai Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Penggerebekan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Utara (Sumut), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, hingga Satpol PP. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes […]
Kurir Sabu Jaringan Malaysia Diringkus saat Bawa 3,8 Kg Sabu di Bus ALS, Dijanjikan Upah Rp 80 Juta
- 16 Oktober 2026 00:15 WIB
LABUHANBATU – Petugas kepolisian menangkap seorang kurir narkoba jaringan Malaysia di dalam bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang dihentikan di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026). Dari tangan pelaku berinisial R (26), polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,87 kg. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus […]
10 Tempat Wisata Keluarga Terbaik di Sumatera Utara, Cocok untuk Libur Sekolah
- 16 Oktober 2026 13:54 WIB
MEDAN – Libur sekolah menjadi momen yang tepat bagi keluarga untuk menghabiskan waktu bersama sekaligus melepas penat setelah menjalani rutinitas belajar dan bekerja. Bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan di Medan dan sekitarnya, Sumatera Utara memiliki beragam destinasi menarik yang menawarkan pengalaman rekreasi, edukasi, hingga wisata alam. Pilihan wisata di Medan dan kawasan sekitarnya cukup […]
Polisi Grebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Medan, 5 Kasir Diciduk
- 27 Oktober 2026 01:18 WIB
MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara membongkar praktik judi online jaringan Kamboja yang beroperasi di salah satu apartemen di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Dalam penggerebekan ini, polisi meringkus lima orang pengelola berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini […]
Kuota 30 Peserta Terpenuhi, Gusti Sinaga Sebut UKW SMSI Batu Bara Siap Digelar
- 31 Oktober 2026 03:21 WIB
Batu Bara – Panitia Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diprakarsai Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara resmi menutup pendaftaran peserta setelah kuota yang disediakan untuk tiga jenjang kompetensi, yakni Muda, Madya, dan Utama, terpenuhi dengan total 30 peserta. Penutupan pendaftaran tersebut diumumkan Ketua Panitia UKW, Gusti Sinaga, setelah batas akhir pendaftaran pukul 18.00 WIB. […]
Cara Memilih Tempat Nongkrong di Medan
- 16 Oktober 2026 20:04 WIB
Sebelum mengunjungi kafe, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan agar pengalaman nongkrong lebih menyenangkan. Periksa rating dan jumlah ulasan. Rating tinggi dapat menjadi pertimbangan awal, tetapi baca juga ulasan terbaru untuk mengetahui kondisi tempat dan pelayanan. Sesuaikan dengan kebutuhan. Pilih kafe yang cocok untuk bekerja, bertemu teman, berkencan, atau berkumpul bersama keluarga. Perhatikan anggaran. Harga […]
10 Tanda Mobil Bekas yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Waspadai Sebelum Menyesal
- 15 Oktober 2026 17:07 WIB
Medan- Indiespot.id – Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, calon pembeli perlu berhati-hati karena tidak semua mobil bekas memiliki kondisi yang baik. Ada kendaraan yang terlihat mulus dari luar, tetapi menyimpan masalah serius pada mesin, rangka, hingga dokumen kepemilikannya. Agar tidak mengalami kerugian setelah transaksi, penting untuk […]
