ads top
Beranda » Headlines » Korupsi Dana BOS Rp268,2 Juta, Tiga Guru Dituntut hingga 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS Rp268,2 Juta, Tiga Guru Dituntut hingga 3 Tahun Penjara

ads left

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, Indiespot.id – Tiga guru terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, dituntut hukuman penjara selama 2,5 hingga tiga tahun. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS senilai Rp268,2 juta.

Ketiga terdakwa masing-masing Handriyatul Akhbar selaku Bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator di sekolah tersebut.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew dan Daniel Simamora, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10/2026) malam.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” ucap JPU dalam persidangan.

Sementara itu, Handriyatul Akhbar dituntut hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/11/2026).

ads right

Rekomendasi Untuk Anda

Bobby Jajaki Kerja Sama Jepang untuk Pengembangan SDM dan Budidaya Lobster di Nias

Bobby Jajaki Kerja Sama Jepang untuk Pengembangan SDM dan Budidaya Lobster di Nias

  • 13 Oktober 2026 14:31 WIB
  • admin

Medan, Indiespot.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjajaki peluang kerja sama dengan Jepang di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan perikanan, khususnya budidaya lobster di Kepulauan Nias. Peluang tersebut dibahas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution saat menerima audiensi Konsul Jenderal Jepang untuk Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Furugori Toru, di Kantor Gubernur Sumut, […]

Pesan Bobby Nasution Saat Lantik Pejabat Baru Sumut: Jalankan Amanah dan Jauhi Pungli

Pesan Bobby Nasution Saat Lantik Pejabat Baru Sumut: Jalankan Amanah dan Jauhi Pungli

  • 15 Oktober 2026 23:59 WIB
  • admin

Medan– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada Jumat (18/9/2026). Tiga pejabat yang dilantik yaitu Terang Dewi Susantri Ujung sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rudi Hadian Siregar sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, serta Evan Botung Daulay sebagai Kepala […]

Jangan Asal Klik! Ini Ciri-Ciri Link Penipuan di WhatsApp

Jangan Asal Klik! Ini Ciri-Ciri Link Penipuan di WhatsApp

  • 15 Oktober 2026 17:35 WIB
  • admin

Medan, Indiespot.id – Pengguna WhatsApp perlu semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan tautan atau link palsu. Pelaku biasanya mengirimkan pesan dengan berbagai alasan, mulai dari informasi paket yang tertunda, undangan pernikahan digital, hadiah gratis, tagihan, hingga pemberitahuan bantuan sosial. Jika tidak berhati-hati, korban bisa kehilangan akses ke akun WhatsApp, bahkan berisiko mengalami […]

BTN dan RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis di Bali

BTN dan RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis di Bali

  • 18 Oktober 2026 19:19 WIB
  • RR

Denpasar, Indiespot.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan RSUP Prof I.G.N.G. Ngoerah untuk membuka peluang pengembangan wisata medis (medical tourism) di Bali. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian […]

Tim Advokat Eks Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas Kliennya

Tim Advokat Eks Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas Kliennya

  • 20 Oktober 2026 12:53 WIB
  • RR

Medan, Indiespot.id – Tim advokat mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang tahun 2024. Permohonan tersebut disampaikan tim advokat dari Law Office Dwi […]

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka

  • 27 Oktober 2026 00:44 WIB
  • admin

MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni manajer dan supervisor SPBU tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan […]

Pelindo Regional 1 Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut, Dukung Penegakan Hukum

Pelindo Regional 1 Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut, Dukung Penegakan Hukum

  • 21 Oktober 2026 10:28 WIB
  • RR

Medan, Indiespot.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kantor Kejati Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung tata kelola kepelabuhanan yang baik serta kepatuhan terhadap hukum. Audiensi tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan Executive Director […]

Cara Memilih Tempat Nongkrong di Medan

Cara Memilih Tempat Nongkrong di Medan

  • 16 Oktober 2026 20:04 WIB
  • admin

Sebelum mengunjungi kafe, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan agar pengalaman nongkrong lebih menyenangkan. Periksa rating dan jumlah ulasan. Rating tinggi dapat menjadi pertimbangan awal, tetapi baca juga ulasan terbaru untuk mengetahui kondisi tempat dan pelayanan. Sesuaikan dengan kebutuhan. Pilih kafe yang cocok untuk bekerja, bertemu teman, berkencan, atau berkumpul bersama keluarga. Perhatikan anggaran. Harga […]

ads bottom