Polisi Grebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Medan, 5 Kasir Diciduk

MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara membongkar praktik judi online jaringan Kamboja yang beroperasi di salah satu apartemen di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Dalam penggerebekan ini, polisi meringkus lima orang pengelola berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di salah satu kamar apartemen yang diduga kuat dijadikan markas perjudian daring.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” ujar Bayu saat memberikan paparan di Mapolda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Dari hasil interogasi, kelima pelaku berperan sebagai kasir yang bertugas memantau transaksi deposit serta permintaan pencairan kemenangan (withdraw) melalui panel situs judi online bernama ‘Depobos’. Setiap permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin menggunakan sistem yang telah disiapkan.
Terkait upah, Bayu menyebutkan para pelaku digaji cukup menggiurkan untuk setiap aksinya. “Dari kegiatan tersebut, setiap satu orang digaji Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” ungkapnya.
Namun, sindikat ini belum lama menikmati hasil kejahatan mereka. Baru beroperasi selama lima hari, aktivitas ilegal tersebut berhasil diendus oleh pihak kepolisian hingga akhirnya kelima pelaku diringkus. Saat ini, polisi juga tengah memburu seorang pengelola bernama Wendi yang kini masih buron.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kelima pelaku merupakan warga negara Indonesia yang sebelumnya sempat bekerja di Kamboja. Mereka kemudian direkrut oleh Wendi untuk kembali ke Medan dan menjalankan operasional judi online.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” jelas Bayu.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami struktur operasional jaringan ini serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kelima tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AA)
Rekomendasi Untuk Anda
7 Cara Merawat Printer agar Awet, Tidak Mudah Rusak, dan Hasil Cetak Tetap Bagus
- 13 Oktober 2026 22:25 WIB
Medan, indiespot.id – Printer menjadi salah satu perangkat penting untuk menunjang pekerjaan di kantor, sekolah, maupun kebutuhan rumah tangga. Namun, penggunaan yang tidak tepat dan kurangnya perawatan dapat menyebabkan berbagai masalah, mulai dari hasil cetak yang bergaris, tinta tidak keluar, kertas macet, hingga kerusakan pada komponen printer. Agar printer tetap berfungsi dengan baik dan memiliki […]
Cara Memilih Tempat Mancing yang Nyaman di Medan
- 16 Oktober 2026 20:00 WIB
Sebelum menentukan lokasi, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan agar kegiatan memancing lebih menyenangkan. 1. Pilih lokasi sesuai jenis ikan. Jika ingin memancing ikan mas, nila, bawal, atau gurami, pastikan jenis ikan tersebut tersedia di kolam yang dituju. 2. Periksa sistem pembayaran. Beberapa pemancingan menerapkan tarif harian, sistem kiloan berdasarkan hasil tangkapan, atau sistem perlombaan. […]
Tim Advokat Eks Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas Kliennya
- 20 Oktober 2026 12:53 WIB
Medan, Indiespot.id – Tim advokat mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang tahun 2024. Permohonan tersebut disampaikan tim advokat dari Law Office Dwi […]
Wanita di Medan Ditangkap Karena Live TikTok Pornografi, Raih Penghasilan Hingga Rp 300 Ribu Sehari
- 16 Oktober 2026 07:26 WIB
MEDAN – Personel Polda Sumatera Utara menangkap seorang wanita berinisial IP (33) akibat kerap menyiarkan konten bernuansa pornografi secara langsung (live) di akun TikTok miliknya. Dari aksi tersebut, IP mampu mengantongi saweran dalam bentuk gift koin virtual bernilai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per hari. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu […]
Jatah Bedah Rumah di Sumut Meningkat Drastis dari 1900 unit kini Menjadi 15.011 Unit
- 13 Oktober 2026 14:01 WIB
Medan, Indiespot.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi untuk mempercepat realisasi program bedah rumah tahun 2026. Dengan alokasi bantuan mencapai 15.011 unit, program ini diharapkan mampu memperluas penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur […]
Kurir Sabu Jaringan Malaysia Diringkus saat Bawa 3,8 Kg Sabu di Bus ALS, Dijanjikan Upah Rp 80 Juta
- 16 Oktober 2026 00:15 WIB
LABUHANBATU – Petugas kepolisian menangkap seorang kurir narkoba jaringan Malaysia di dalam bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang dihentikan di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026). Dari tangan pelaku berinisial R (26), polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,87 kg. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus […]
Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM, 6 Orang Jadi Tersangka
- 27 Oktober 2026 00:54 WIB
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Total BBM yang tercatat dalam pengungkapan tersebut mencapai 72.519,3 liter. Pengungkapan yang dilakukan pada 21–25 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari Program Quick Wins […]
BTN dan RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis di Bali
- 18 Oktober 2026 19:19 WIB
Denpasar, Indiespot.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan RSUP Prof I.G.N.G. Ngoerah untuk membuka peluang pengembangan wisata medis (medical tourism) di Bali. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian […]
