Tim Advokat Eks Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas Kliennya

Medan, Indiespot.id – Tim advokat mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang tahun 2024.
Permohonan tersebut disampaikan tim advokat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026).
Tim advokat yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.
Rudi mengatakan argumentasi pembelaan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang menurut tim advokat terungkap selama persidangan.
Mengenai kedudukan Fitri dalam program bantuan tersebut, tim advokat menyatakan kliennya hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.
Rudi menjelaskan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga korban bencana disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima di Bank Mandiri KCP Pangururan.
Menurut tim advokat, dana tersebut tidak pernah masuk ke kas Dinsos PMD Kabupaten Samosir.
Terkait pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDes Bersama (BUMDes-MA) Marsada Tahi, Rudi menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada notulen rapat koordinasi bersama para kepala desa pada 2 September 2024.
Menurut dia, langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan digunakan untuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat sesuai peruntukannya.
Dalam pledoinya, tim advokat juga menyatakan surat permohonan pemindahbukuan yang diajukan Dinsos PMD bersifat administratif, sedangkan pelaksanaan transaksi dilakukan oleh pihak perbankan.
Tim advokat turut membantah tuduhan penerimaan uang yang disebut berasal dari penyisihan dana sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta, dengan bagian yang dituduhkan kepada terdakwa sebesar Rp59,9 juta.
Mereka mengacu pada keterangan tiga kepala desa dari Desa Siparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang hadir dalam pertemuan pada 24 Oktober 2024.
Menurut tim advokat, ketiga kepala desa tersebut menyatakan di bawah sumpah tidak pernah melihat penyerahan uang maupun amplop cokelat kepada terdakwa.
Selain itu, tim advokat mempersoalkan rekaman suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU sebagai alat bukti. Rudi mengatakan pihaknya meminta majelis hakim menilai keabsahan serta kekuatan pembuktian rekaman tersebut karena dinilai diperoleh tanpa prosedur hukum yang sah.
Mengenai klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp516,298 juta berdasarkan laporan akuntan publik, tim advokat menilai angka tersebut merupakan hasil perhitungan selisih dokumen yang, menurut mereka, belum menggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa.
Mereka juga menyatakan barang-barang bantuan telah disalurkan dan diterima masyarakat penerima manfaat. Karena itu, menurut tim advokat, perhitungan kerugian tersebut perlu dinilai bersama bukti penyaluran bantuan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak).
“Kami juga memohon agar majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya,” kata Rudi.
Sementara itu dalam pledoi pribadinya, Fitri juga membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial tersebut.
Ia menyoroti keterlibatan Jonni Ronald Simanjuntak, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan yang disebutnya masih berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Fitri menyebut Jonni Ronald Simanjuntak bersama pihak bidang mendatangi kantor dinas untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan pihak Kementerian Sosial dan Bank Mandiri.
Ia juga mempersoalkan penerbitan surat permohonan pemindahbukuan yang menurutnya bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan Jonni Ronald Simanjuntak guna mempermudah proses pembayaran belanja barang oleh masyarakat penerima manfaat.
Menurut Fitri, permintaan tersebut telah dibenarkan Jonni Ronald Simanjuntak di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Fitri kemudian mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap dirinya dan Jonni Ronald Simanjuntak. Ia menyatakan telah ditahan sejak 22 Desember 2025, sedangkan Jonni Ronald Simanjuntak, menurut keterangannya, tidak ditahan.
Meski demikian, status penahanan seseorang tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya orang tersebut. Penilaian terhadap perkara tetap bergantung pada fakta persidangan dan pembuktian masing-masing terdakwa.
Fitri menegaskan dirinya bukan PPK, KPA, ataupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial tersebut.
Ia mengatakan perannya saat menjabat Kepala Dinsos PMD Kabupaten Samosir hanya sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.
“Saya bukan PPTK, PPK, ataupun KPA. Kewenangan saya tidak ada dalam kegiatan ini,” kata Fitri dalam nota pembelaannya.
Fitri juga membantah tuduhan mengenai perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang. Menurut dia, dana bantuan telah ditransfer langsung ke rekening masyarakat penerima manfaat.
Ia menyebut pengawasan program tersebut melibatkan 30 pendamping sosial yang ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian Sosial.
Terkait dugaan permintaan imbalan sebesar 15 persen dan penerimaan uang sekitar Rp179 juta, Fitri menyatakan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya.
Ia menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU tidak konsisten, terutama mengenai waktu, tempat, dan cara dirinya diduga meminta imbalan tersebut.
“Bagaimana, melalui apa, kapan, dan di mana saya meminta fee tidak dapat diterangkan secara jelas. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Fitri turut membantah telah menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
Menurut dia, BUMDes-MA tersebut menawarkan barang dagangan, sedangkan keputusan pembelian diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut terdakwa Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Uang pengganti tersebut dikurangi Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar terdakwa sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara.(aww)
Rekomendasi Untuk Anda
Bobby Jajaki Kerja Sama Jepang untuk Pengembangan SDM dan Budidaya Lobster di Nias
- 13 Oktober 2026 14:31 WIB
Medan, Indiespot.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjajaki peluang kerja sama dengan Jepang di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan perikanan, khususnya budidaya lobster di Kepulauan Nias. Peluang tersebut dibahas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution saat menerima audiensi Konsul Jenderal Jepang untuk Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Furugori Toru, di Kantor Gubernur Sumut, […]
Kecelakaan Beruntun Mobil, Truk, dan Honda CBR di Sergai, Seorang Pensiunan PNS Tewas
- 16 Oktober 2026 07:27 WIB
SERDANG BEDAGAI – Kecelakaan beruntun yang melibatkan minibus, truk kontainer, dan sepeda motor Honda CBR terjadi di Jalan Umum Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 20.15 WIB. Akibat insiden maut tersebut, pengendara Honda CBR bernomor polisi BK 6302 MAV bernama Poltak Lumban Raja (64), yang […]
Cara Memulai Usaha Rumahan agar Tidak Mudah Merugi
- 15 Oktober 2026 17:45 WIB
Medan – indiespot.id – Sebelum memulai bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar modal yang dikeluarkan dapat digunakan secara efektif. – Mulai dari skala kecil. Tidak perlu langsung membeli banyak stok atau peralatan mahal. – Pilih usaha sesuai kemampuan. Manfaatkan keterampilan dan fasilitas yang sudah tersedia di rumah. – Lakukan riset pasar sederhana. Cari […]
10 Tanda Mobil Bekas yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Waspadai Sebelum Menyesal
- 15 Oktober 2026 17:07 WIB
Medan- Indiespot.id – Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, calon pembeli perlu berhati-hati karena tidak semua mobil bekas memiliki kondisi yang baik. Ada kendaraan yang terlihat mulus dari luar, tetapi menyimpan masalah serius pada mesin, rangka, hingga dokumen kepemilikannya. Agar tidak mengalami kerugian setelah transaksi, penting untuk […]
Bus Bintang Utara Oleng dan Hantam Tiang Listrik di Labusel, 22 Orang Luka-Luka
- 15 Oktober 2026 18:39 WIB
Labuhan Batu Selatan, Indiespot.id – Sebuah bus penumpang Bintang Utara mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling dan menghantam tiang listrik di Jalan Lintas Sumatera, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026) dini hari. Akibat insiden maut tersebut, sebanyak 22 orang penumpang termasuk sopir bus mengalami luka-luka. Kasi Humas Polres Labusel, […]
Pelindo, DP World Foundation dan Pemkot Medan Kolaborasi Bangun Sekolah di Belawan
- 18 Oktober 2026 19:01 WIB
Medan, Indiespot.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, DP World Foundation melalui PT Belawan New Container Terminal (BNCT), dan Pemko Medan berkolaborasi membangun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Belawan. Pembangunan sekolah bertema Classrooms of Hope tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking ceremony). Pembangunan sekolah ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial […]
Istri Eks Kadis Sosial PMD Samosir Menangis, Minta Hakim Bebaskan Suami
- 20 Oktober 2026 15:48 WIB
Medan, Indiespot.id – Pendeta Ospina Sitohang menangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024. “Sepanjang menjalankan […]
10 Tempat Pancing Medan yang Nyaman untuk Bersantai, Cocok Juga untuk Keluarga
- 16 Oktober 2026 19:26 WIB
Medan, Bagi masyarakat yang memiliki hobi memancing, mencari tempat pancing Medan yang nyaman dan memiliki suasana menyenangkan bisa menjadi pilihan untuk mengisi waktu luang. Selain menjadi aktivitas untuk menyalurkan hobi, memancing juga bisa menjadi cara sederhana untuk melepas penat setelah menjalani rutinitas sehari-hari. Di Kota Medan dan daerah sekitarnya, terdapat sejumlah kolam pemancingan yang bisa […]
