Istri Eks Kadis Sosial PMD Samosir Menangis, Minta Hakim Bebaskan Suami

Medan, Indiespot.id – Pendeta Ospina Sitohang menangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.
“Sepanjang menjalankan pekerjaannya, suami saya tidak pernah mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketika bencana itu terjadi, kami sekeluarga turut mengambil bagian untuk menolong masyarakat yang terdampak,” ujar Ospina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026) sore.
Dengan suara bergetar, Ospina menyampaikan harapan agar majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap suaminya.
“Keluarga saya turut prihatin terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu, saya berharap perkara yang menjerat suami saya dinilai secara menyeluruh berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan,” katanya.
Ospina juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut. Ia mengaku keluarganya merupakan keluarga sederhana yang akan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran dalam jumlah besar.
“Dari mana kami bisa mengganti uang sebesar itu? Kami hanya keluarga sederhana yang menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Selain pihak keluarga, tim advokat terdakwa Fitri dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim advokat yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.
Menurut tim advokat, Fitri saat menjabat kepala dinas hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.
Mereka menjelaskan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga korban bencana disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial melalui transfer ke rekening masing-masing penerima di Bank Mandiri KCP Pangururan. Dana tersebut, menurut mereka, tidak pernah masuk ke kas Dinsos PMD Kabupaten Samosir.
Terkait pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDes Bersama Marsada Tahi, tim advokat menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada notulen rapat koordinasi bersama para kepala desa pada 2 September 2024.
Menurut mereka, langkah itu bertujuan memastikan bantuan digunakan untuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Tim advokat juga membantah tuduhan penerimaan uang yang disebut berasal dari penyisihan dana sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta, dengan bagian yang dituduhkan kepada terdakwa sebesar Rp59,9 juta.
Mereka merujuk pada keterangan tiga kepala desa dari Desa Siparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang, menurut tim advokat, menyatakan tidak pernah melihat penyerahan uang maupun amplop cokelat kepada terdakwa.
Selain itu, tim advokat mempersoalkan rekaman suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU sebagai alat bukti serta mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp516,298 juta berdasarkan laporan akuntan publik.
Menurut tim advokat, perhitungan tersebut belum menggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa. Mereka juga menyatakan barang-barang bantuan telah disalurkan dan diterima masyarakat penerima manfaat.
Dalam pledoi pribadinya, Fitri turut membantah terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan perannya hanya sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.
Fitri juga membantah pernah meminta atau menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Uang pengganti tersebut dikurangi Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar terdakwa sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara.(aww)
Rekomendasi Untuk Anda
Cara Memilih Tempat Nongkrong di Medan
- 16 Oktober 2026 20:04 WIB
Sebelum mengunjungi kafe, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan agar pengalaman nongkrong lebih menyenangkan. Periksa rating dan jumlah ulasan. Rating tinggi dapat menjadi pertimbangan awal, tetapi baca juga ulasan terbaru untuk mengetahui kondisi tempat dan pelayanan. Sesuaikan dengan kebutuhan. Pilih kafe yang cocok untuk bekerja, bertemu teman, berkencan, atau berkumpul bersama keluarga. Perhatikan anggaran. Harga […]
7 Ide Usaha Modal Kecil yang Bisa Dimulai dari Rumah
- 15 Oktober 2026 17:42 WIB
Medan, indiespot.id – Memulai usaha tidak selalu membutuhkan modal besar atau tempat usaha khusus. Dengan memanfaatkan keterampilan, peralatan yang sudah tersedia, serta pemasaran melalui media sosial, siapa pun bisa mencoba membangun bisnis dari rumah. Usaha rumahan menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin menambah penghasilan, baik sebagai pekerjaan utama maupun usaha sampingan. Kuncinya adalah memilih […]
BRI Tegaskan Sikap Tanpa Toleransi terhadap Dugaan Korupsi KUR di Asahan
- 20 Oktober 2026 13:00 WIB
Medan, Indiespot.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk kecurangan (fraud), menyusul penetapan dan penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA di BRI Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Branch Office Head BRI Tanjung Balai, Zulkarnain Suria Amijaya, mengatakan perkara […]
Pemberantasan Narkoba di Sergai: 10 Orang Positif Usai Penggerebekan di Desa Pon
- 18 Oktober 2026 17:44 WIB
SERDANG BEDAGAI – Tim gabungan Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, Satpol PP, dan BNNK Sergai menggerebek kawasan rawan narkoba di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Jumat (16/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang terbukti positif mengonsumsi barang haram usai menjalani tes urine di tempat. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur, menjelaskan […]
Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi Dalam Dompet, Pengunjung Rutan Medan Diamankan
- 18 Oktober 2026 18:58 WIB
Medan, Indiespot.id – Seorang pengunjung perempuan berinisial ES kedapatan membawa dua paket diduga narkotika jenis sabu dan tiga butir pil yang diduga ekstasi (inex) saat hendak mengunjungi suaminya yang merupakan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sabtu (17/10). Barang terlarang tersebut ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung […]
Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 29 Orang Ditangkap
- 13 Oktober 2026 14:51 WIB
Medan, Indiespot.id – Sebanyak 29 orang ditangkap dalam penggerebekan sarang narkoba di bantaran Sungai Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Penggerebekan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Utara (Sumut), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, hingga Satpol PP. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes […]
Asap Kiriman dari Sumsel dan Kalimantan Selimuti Sumut
- 15 Oktober 2026 18:48 WIB
Medan, Indiespot.id – Kabut asap kembali menyelimuti seluruh wilayah Sumatera Utara pada Kamis (15/10/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut kabut tersebut merupakan asap kiriman dari Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan. “Dari analisis, angin bertiup dari arah timur-tenggara menuju barat laut lalu ke utara. Pola pergerakan angin tersebut mengindikasikan bahwa sebaran asap di Sumut […]
PNS Tewas Usai Toyota Veloz Tabrak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, Sopir Truk Kabur
- 15 Oktober 2026 23:38 WIB
SERDANG BEDAGAI – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil Toyota Veloz dan truk tronton terjadi di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Minggu (4/10/2026) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama M Nuh (51) tewas di tempat. Sementara itu, sopir […]
