Indiespot,id Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui penyidiknya telah menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam proses tersebut, turut diserahkan berbagai barang bukti, seperti dokumen perpajakan, bukti transaksi, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara. Tersangka JT diduga sebagai pihak yang membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan hasil penyidikan Tindakan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti nyata ketegasan DJP dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak. “Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh pada ketentuan perpajakan,” ujar Belis.
Beliau juga memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin erat antara DJP dengan aparat penegak hukum lainnya. “Keberhasilan ini adalah buah kolaborasi solid antara Kanwil DJP Sumut I dengan Polda Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, dan Kejari Medan. Kami berterima kasih atas dukungan luar biasa dalam mengawal penerimaan negara,” tambahnya.
DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas. Hindari segala bentuk praktik penyalahgunaan faktur pajak yang dapat merugikan negara dan berkonsekuensi pada sanksi pidana. (sgh)
