Site icon Indiespot.id

OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah

Indiespot,id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk
Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
dan Keuangan Syariah serta melakukan pengalihan pengawasan Bank Digital dengan
membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan dimulai secara efektif
pada tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta
memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif
dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa
pembentukan departemen baru ini merupakan komitmen nyata OJK dalam mendukung
pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu flagship OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem
keuangan syariah yang terintegrasi antar sektor keuangan mencakup sektor perbankan,
industri keuangan non bank, dan pasar modal, serta pengawasan bank digital yang
berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi,
stabilitas, dan perlindungan konsumen,” kata Dian dalam sambutannya pada acara
peresmian di Jakarta, Jumat.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Syariah
Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting ekonomi Indonesia yang
menyumbang 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun,
per Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses
Pembiayaan Kepada UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank
(LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk
mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar menjadi katalis dalam ekosistem halal
dan keuangan sosial. Adapun, salah satu tugas dari Departemen Pengaturan dan
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah ini
adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong
inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Di sisi lain, OJK merespons cepat terhadap pesatnya transformasi perbankan digital,
dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada
tahun 2030, OJK memandang diperlukan fokus pengawasan yang lebih khusus melalui
pengalihan pengawasan Bank Digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.

Dian mengungkapkan bahwa Bank Digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang
cukup kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas
(NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Namun,
model bisnis ini memiliki karakteristik risiko yang unik.

“Bank Digital saat ini memiliki dua fokus model bisnis utama. Pertama, Bank Digital yang
beroperasional secara Stand Alone Business Model, yang merupakan bank digital dengan
ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel. Kedua,
Bank Digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam Ekosistem, yang
menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target
jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis
langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra,” jelas Dian.

Lebih lanjut, demi menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual bank
terutama bank digital akan terus ditingkatkan much beyond financial ratios, sehingga
akan dilakukan secara komprehensif dalam rangka meyakini kelancaran layanan
perbankan digital (seamless banking operation) sesuai business model-nya, independensi
dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah,
optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media,
serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan cyber (digital resilience). (Red)