Site icon Indiespot.id

Dinkes Sumut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Lonjakan Kasus Influenza dan ISPA

Foto: Pixabay.com

Indiespot.id, Medan — Menyusul meningkatnya kasus influenza dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan kewaspadaan di seluruh kabupaten/kota serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Novita Rohdearni Saragih, pada Selasa (21/10), mengatakan bahwa langkah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah dalam memperkuat deteksi dini dan kesiapsiagaan menghadapi potensi lonjakan kasus penyakit pernapasan.

“Surat edaran ini sebagai pengingat dan panduan bagi kabupaten/kota serta rumah sakit agar tetap waspada dan memperkuat sistem surveilans,” ujar Novita.

Berdasarkan Data Laporan Rutin ISPA Dinas Kesehatan Sumut periode Januari–September 2025, tercatat 669.835 kasus ISPA atau meningkat 15,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, atau sekitar 102.687 kasus tambahan.

Sementara itu, laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada minggu ke-41 juga menunjukkan tren peningkatan signifikan, mencapai 6.859 kasus, naik dari 5.341 kasus pada minggu ke-31.

Novita menegaskan bahwa meski ada peningkatan, mayoritas kasus merupakan influenza ringan dan bukan termasuk jenis berat seperti flu burung atau Covid-19

“Tidak perlu panik. Yang penting masyarakat menjaga daya tahan tubuh dan membiasakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” katanya.

Dalam surat edaran yang sedang difinalisasi sambil menunggu arahan resmi dari Kementerian Kesehatan RI, Dinkes Sumut mengimbau seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, rumah sakit, dan puskesmas untuk memperkuat pengawasan, mempercepat pelaporan kasus, serta meningkatkan edukasi masyarakat.

Bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sejumlah langkah diinstruksikan antara lain:

Memantau perkembangan situasi ISPA secara rutin melalui kanal resmi pemerintah.

Meningkatkan kewaspadaan dini dengan pelaporan SKDR dan surveilans sentinel ILI-SARI.

Melapor ke PHEOC (<PRIVATE_PHONE>) dalam waktu kurang dari 24 jam bila terdapat potensi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) jika ditemukan peningkatan kasus.

Mengintensifkan promosi kesehatan melalui kampanye PHBS, CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), serta penggunaan masker di tempat umum

“Untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan, kami instruksikan memperkuat sistem pelaporan kasus ISPA, ILI-SARI, Pneumonia, dan Covid-19,” tegas Novita.

Dengan langkah antisipatif ini, Dinkes Sumut berharap seluruh pihak dapat berkoordinasi dan menjaga kesiapsiagaan agar peningkatan kasus influenza dan ISPA tidak berkembang menjadi kejadian luar biasa di daerah. (Sgh)