Site icon Indiespot.id

OJK Luncurkan SPRINT Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Indiespot,id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat efektivitas layanan perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

Peluncuran sistem ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8).

Dengan hadirnya SPRINT, kewenangan perizinan untuk izin perorangan di bidang PMDK resmi dialihkan dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah. Hal ini memungkinkan pelaku usaha jasa keuangan di berbagai daerah untuk mengajukan izin melalui kantor OJK provinsi, antara lain:

  1. Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara
  2. Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan
  3. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat
  4. Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah
  5. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur
  6. Kantor OJK Provinsi Bali
  7. Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
  8. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Menurut Inarno, pendelegasian kewenangan ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. “Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon diharapkan lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

OJK menegaskan bahwa peluncuran SPRINT merupakan bagian dari strategi mempercepat pengembangan industri keuangan berbasis pasar modal, derivatif, dan karbon di daerah. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat memberikan layanan perizinan yang lebih transparan, terukur, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. (Red)