INDIESPOT.ID,MEDAN-Polda Sumut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Dalam pengungkapan itu, polisi menyelamatkan 5 korban yang hendak dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebutkan, kelima korban tersebut yakni SR (20) warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara. Kemudian NAS (25) warga Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Pematangsiantar.
“Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ricko Taruna dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Kombes Ricko Taruna menjelaskan, pengungkapan dugaan TPPO tersebut dilakukan pada 17–18 Juli 2025. Saat itu, petugas dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Provinsi Riau.
“Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia. Korban juga dijanjikan menerima imbalan gaji Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulan.
“Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia,” tambahnya.
Kombes Ricko menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memungut biaya dari para korban. Tersangka justru, menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor.
“Keuntungan diperoleh dari potongan gaji para korban selama bekerja di Malaysia,” sebutnya.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku jika dirinya mulai mengirimkan PMI secara ilegal sejak tahun 2022.
“Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi COVID-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta,” tutup Kombes Ricko. (satria)
