Indiespot.id Jakarta – KPPU tengah memersiapkan tahap pemeriksaan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara bermerek AUX. Perkara ini telah melalui tahap penyelidikan dan kini masuk tahap pemberkasan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (5/7), mengungkapkan status perkara ini sudah ditingkatkan dalam Rapat Komisi yang digelar di Jakarta pada 25 Juni 2025.
Dia mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan kini sedang dalam tahap pemberkasan. Tahap ini akan menjadi dasar untuk pemeriksaan lanjutan oleh Sidang Majelis Komisi.
Sidang pemeriksaan akan menjadi forum bagi para terlapor untuk menyampaikan keterangan secara langsung. Tahap pemeriksaan juga menjadi penentu apakah terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam perkara ini, terdapat tiga perusahaan sebagai terlapor. Ketiganya adalah Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). Mereka diduga melakukan praktik yang merugikan iklim persaingan di pasar sistem pendingin udara di Indonesia.
AUX Electric merupakan bagian dari AUX Group, konglomerasi asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC, termasuk AC sentral dan ventilator.
AUX Exim, juga bagian dari grup yang sama, bertanggung jawab atas kegiatan ekspor-impor produk seperti AC, pompa panas (heat pump), dan perangkat sistem HVAC lainnya. TCHS sendiri merupakan distributor dan produsen sistem pendingin udara, sekaligus pemegang distribusi eksklusif AUX Air Conditioning di Indonesia saat ini.
Permasalahan bermula dari pemutusan hubungan kerja sama distribusi antara AUX Exim dan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST). PT BEST telah menjadi agen tunggal resmi produk AUX di Indonesia selama lebih dari dua dekade.
Pada pertengahan 2024, kerja sama itu diputus sepihak oleh AUX Exim. Alasannya, PT BEST dinilai tidak memenuhi target penjualan serta belum menyelesaikan sejumlah pembayaran pemesanan unit AC dan suku cadang.
Namun, PT BEST menegaskan bahwa seluruh kewajiban sesuai perjanjian telah dipenuhi. Setelah pemutusan tersebut, distribusi produk dialihkan kepada PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
KPPU menyoroti pemutusan sepihak itu sebagai potensi pelanggaran prinsip persaingan sehat. Langkah tersebut dinilai bisa menjadi bentuk penguasaan pasar atau praktik perjanjian yang menghambat persaingan.
Selain itu, KPPU juga menemukan dugaan persekongkolan untuk mendapatkan informasi rahasia milik PT BEST. Informasi tersebut dinilai strategis dan bisa disalahgunakan untuk kepentingan bisnis tidak wajar.
Penyelidikan awal dan lanjutan telah dilakukan sejak 2024. KPPU memanggil berbagai pihak terkait guna mengumpulkan informasi dan dokumen.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain PT BEST, TCHS, serta PT AUX International Indonesia. Semua pihak itu diminta klarifikasi dan dokumen relevan terkait kasus yang sedang bergulir. (Red/Sgh)
