Site icon Indiespot.id

Pemanfaatan JKN di Sumut Melonjak Drastis, Capai 30 Juta Kasus dengan Biaya Rp43 Triliun

INDIESPOT.ID MEDAN – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan peningkatan pemanfaatan yang luar biasa dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah pemanfaatan layanan JKN di Sumut melonjak drastis, dari 2,9 juta kasus pada tahun 2014 menjadi 30,7 juta kasus di tahun 2024.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Iwan Adriady, menjelaskan bahwa lonjakan ini mencerminkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan JKN, yang kini lebih mudah diakses seiring dengan meluasnya cakupan fasilitas kesehatan.

“Pada tahun 2014, pemanfaatan JKN tercatat sekitar 8.218 kasus per hari. Kini, di 2024, jumlah ini meningkat menjadi 84.120 kasus per hari. Ini menunjukkan adanya pertumbuhan hampir sepuluh kali lipat dalam pemanfaatan layanan JKN,” ungkap Iwan dalam kegiatan Media Gathering bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) Sumatera Utara di Medan, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr. Yasmine Ramadhana Harahap.

Iwan menambahkan bahwa peningkatan ini mencerminkan tren positif dalam sistem jaminan kesehatan di Sumut. Sebelum pandemi COVID-19, pemanfaatan layanan JKN pada tahun 2019 mencapai 22,8 juta kasus. Meskipun sempat menurun pada tahun 2020 menjadi 19,2 juta akibat pandemi, angka tersebut kembali melonjak pasca-pandemi dan bahkan mencetak rekor tertinggi pada tahun 2023 dengan 28,9 juta kasus.

Layanan Paling Dimanfaatkan dan Biaya Manfaat yang Membengkak
Pemanfaatan layanan JKN didominasi oleh kunjungan ke puskesmas, dokter praktik perorangan, serta rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Hingga tahun 2024, kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik mencapai 12,4 juta kasus. Sementara itu, untuk rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit masing-masing mencapai 13,6 juta dan 4,5 juta kasus.

Di sisi lain, biaya manfaat untuk program JKN di Sumatera Utara juga mengalami peningkatan signifikan. Total biaya yang telah dikeluarkan dari tahun 2018 hingga Mei 2025 mencapai Rp43,053 triliun. Mayoritas biaya, yakni Rp36,497 triliun (84,77%), digunakan untuk pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, sedangkan Rp6,555 triliun (15,23%) untuk pelayanan di FKTP.

Peningkatan biaya ini konsisten dari tahun ke tahun, dimulai dengan Rp4,377 triliun pada 2018 dan terus meningkat hingga mencapai Rp8,050 triliun pada 2024. Hingga Mei 2025, biaya yang telah dikeluarkan sudah mencapai Rp5,240 triliun.

Lonjakan biaya ini tidak hanya disebabkan oleh bertambahnya jumlah peserta aktif, tetapi juga meningkatnya biaya pengobatan yang lebih mahal di fasilitas rujukan, terutama rumah sakit.Iwan menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penguatan layanan kesehatan primer untuk menekan pengeluaran.

“Selain itu, kami juga perlu kolaborasi antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengedepankan promotif dan preventif, agar biaya layanan kesehatan tidak semakin membebani sistem jaminan sosial kesehatan,” ujar Iwan.

Inovasi dan Harapan ke Depan
Untuk memberikan solusi bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan memperkenalkan program New Rehab 2.0, yang memungkinkan pembayaran iuran secara bertahap. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi untuk tetap menjaga perlindungan kesehatan mereka.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu topik menarik yang dibahas adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan mulai Juli 2025. Sistem ini dirancang untuk menyamaratakan standar layanan bagi seluruh peserta JKN, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Dengan adanya perubahan ini, BPJS Kesehatan berharap program JKN akan semakin inklusif dan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi seluruh lapisan masyarakat, menjawab tantangan kebutuhan kesehatan, serta memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional ke depannya. (Sgh)