INDIESPOT,ID MEDAN – Sejumlah akun media sosial (medsos) kembali menjadi sorotan setelah mengatasnamakan dan menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ilegal, serta menyebarkan berita bohong atau hoaks. Informasi palsu yang meresahkan ini menyebutkan bahwa OJK resmi melakukan pemutihan pinjaman online (pinjol) secara daring mulai 1 Mei 2025.
Narasi yang beredar luas di medsos tersebut berbunyi, “Resmi OJK melakukan pemutihan pinjol secara online mulai 1 Mei 2025. Pemutihan data bagi nasabah pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar. Ayo daftarkan diri anda sekarang agar terbebas dari utang.” Pesan ini mendorong masyarakat untuk segera mendaftar agar terbebas dari utang pinjol.
Namun, OJK melalui akun resmi Instagramnya, @ojkindonesia, pada Selasa (10/5/2025) telah melansir klarifikasi tegas terkait hal ini. “OJK tidak pernah melakukan pemutihan pinjam online. Selalu cek kebenaran informasi ke kontak OJK 157,” demikian pernyataan yang dimuat di akun Instagram resmi OJK.
OJK Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap akun-akun media sosial palsu yang mengatasnamakan OJK dan menyebarkan informasi bohong, termasuk mengenai pemutihan pinjaman online.
Baru-baru ini, akun-akun tidak resmi beredar dengan menggunakan logo OJK tanpa izin dan menyebarkan narasi menyesatkan terkait penghapusan utang pinjaman online.
Melalui akun resminya di Instagram, OJK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan digital yang marak terjadi di tengah masyarakat. “OJK tidak pernah melakukan program pemutihan pinjol,” tegas lembaga tersebut dalam pernyataan resminya yang dilansir pada Selasa (10/6/2025).
Cek Dulu! Verifikasi Informasi Hanya Melalui Kanal Resmi OJK
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui media sosial resmi @kontak157.
Untuk cek kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:
* Telepon: 157
* WhatsApp: 157 157 157
* Email: konsumen@ojk.go.id
* Direct Message (DM) Instagram: @kontak157
OJK juga mendorong masyarakat untuk ikut menyebarkan klarifikasi ini agar keluarga dan lingkungan terdekat terhindar dari potensi penipuan. Langkah preventif ini merupakan bagian dari kampanye literasi keuangan OJK yang bertajuk #CekDulu, yang bertujuan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap berbagai modus kejahatan keuangan. (Sgh)
