INDIESPOT.ID, Jakarta Timur – Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024.
Terkait keputusan itu Yudi Purnomo Harahap mantan ketua Wadah Pegawai KPK yang kini menjadi aktivis antikorupsi merasa bergembira. Menurut Yudi ini adalah kemenangan demokrasi dan jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.
“Ini merupakan jaminan sekaligus Yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2024)
Yudi berharap bahwa dengan adanya keputusan ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa seorang pejabat mau tidak mau suka tidak suka harus terbuka dan mau dikritik sepedas apapun.
“Sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji oleh uang rakyat. Sehingga bagaimanapun kerasnya kritik merupakan masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan.
Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Yudi yang yang juga langsung ke PN Jaktim dan mengikuti jalannya pembacaan vonis majelis hakim ini berharap keputusan ini menjadi momentum bahwa UU ITE harusnya ramah terhadap warga negara Indonesia termasuk mereka yang menjadi aktivis yang selama ini rentan dikriminalisasi akibat kritikan dan suara lantang mereka
“Sebab posisi mereka dianggap lemah ketika berhadapan dengan pejabat,” katanya
Terakhir mantan penyidik KPK ini menyatakan bahwa putusan bebasnya Haris dan Fatia setelah dituntut masing masing 4 tahun dan 3,5 tahun merupakan kerja keras dari penasehat hukum untuk membuktikan klien mereka tidak bersalah dan juga kebijakan Hakim dalam memutus sehingga berhasil membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia membahas konten berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Di konten itu ada beberapa cuplikan video yang menurut Luhut mencemarkan nama baik nya, seperti Fatia yang menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut dibesut Luhut.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas pencemaran nama baik, karena menurut luhut apa yang dituduhkan ke dirinya tidak benar. Selanjutnya kasus ini sampai ke persidangan setelah Haris Azhar dan Fatia ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik. (Dim)
