Site icon Indiespot.id

Nekat Curi Sound System Masjid Raya Langkat, Pria ini Langsung Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti hasil curian berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Langkat – Pria berinisial FA (39) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sound system Masjid Raya di Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (18/12/2023).

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Rajendra Kusuma mengatakan pencuriannya Minggu (17/12/2023) dini hari. Aksi pelaku baru diketahui ketika pengurus masjid hendak melaksanakan shalat subuh. Mereka melihat sound system masjid sudah hilang. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan polisi yang kemudian menyelidiki kasus ini.

Dari penyelidikan, ternyata pelakunya ternyata, FA warga Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Polisi kemudian meringkus FA di rumahnya, Senin (18/12/2023) dini hari.

“Pelaku pencurian sound system (pengeras suara) dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan tidak sampai 24 jam dari waktu kejadian,” ujar Rajendra Selasa (19/12/2023).

Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 unit sound system, kini FA ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut, ia disangkakan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Dim)