Site icon Indiespot.id

4 Kurir Sabu di Perairan Asahan Ditangkap saat Bawa 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Polisi menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara beserta barang bukti 15 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Tanjung Balai – Polisi menangkap 4 kurir narkoba berinisial MS, FM, HI dan A di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,Sabtu (5/8/2023). Dari penangkapan itu disita barang bukti seberat 15 kg dan 10 ribu butir ekstasi.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Pengungkapan bermula saat polisi memperoleh informasi ke 4 pelaku baru pulang menjemput narkoba di perairan Malaysia dengan menggunakan perahu kecil.

Polisi lalu mencegat perahu tersebut di perairan Bagan Asahan. Kemudian dilakukan pemeriksaan di boat tersebut.

Polisi menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara beserta barang bukti 15 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. (Istimewa)

“Kemudian ditemukan 2 jerigen warna biru, diduga berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, kemudian dilakukan pengawalan terhadap kapal bermesin dompeng dan keempat laki-laki tersebut,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023)

Setelah tiba di dermaga, polisi memeriksa 2 isi jerigen setelah dibuka ternyata berisi 15 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea yang berisi 15.062 gram atau 15 kg sabu lebih. Lalu disita juga 2 bungkus plastik warna hijau, yang masing-masing berisi 20 bungkus plastik transparan.

“Plastik berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, berlogo minion dengan jumlah keseluruhan 10.000 pil ekstasi,” kata Ahmad.

Polisi menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara beserta barang bukti 15 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. (Istimewa)

Berdasarkan introgasi, awalnya MS mendapat perintah R (DPO) untuk menjemput narkoba di perairan indonesia-Malaysia. MS lalu kemudian mengajak 3 tersangka lainnya. Mereka pun mendapat upah Rp 25 juta.

” Dengan rincian MS, memperoleh upah Rp10 juta, sedangkan FM, HI dan A menerima upah masing-masing sejumlah Rp5 juta,” kata Ahmad

Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia-Sumatera Utara beserta barang bukti 15 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. (Istimewa)

“Mereka (disangkakan) melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Ahmad. (Dim)