INDIESPOT.ID, Medan – Lima anggota Satreskrim Polres Labuhan Batu diserang satu keluarga, saat hendak membawa tersangka perampasan tanah inisial JT ke Pengadilan Rantau Prapat di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah (08/06/2023).
Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki peristiwa bermula saat JT ditangkap di rumahnya. Dia kemudian meronta dan berusaha merampas senjata polisi. Kala itu istri dan anak JT ikut menghalangi polisi
“Anaknya, JT, DT lalu memukul bagian wajah Bripka Asdianto dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok DT, namun (Aipda Amri) berhasil menghindar,” ujar Rusdi dalam keterangannya, Jum’at (21/7/2023).
Saat kejadian istri JT, berinisial B juga berusaha menghadang polisi begitu juga anaknya yang lain ALP.
“ALP mengejar petugas menggunakan tojok. (Saat itu) Petugas kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka,” terang Rusdi.
Di saat proses pergumulan itu JT t menyerang petugas menggunakan egrek dan melukai leher petugas polisi. Keadaan juga semakin tidak kondusif lantaran mereka juga merusak mobil polisi pada bagian kaca dan bodi.
“Karena situasinya tidak kondusif dan petugas kembali, ke Mapolres membuat aporan pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas,” ujar Rusdi.
Polisi lalu menindaklanjuti kasus penyerangan itu dan berhasil menangkap 5 pelaku yakni JT, ALP, DT, GR dan T. Mereka diamankan di tiga lokasi persembunyian yang berbeda di Labuhan Batu dan Deliserdang.
“Ke limanya kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun,” tutup Rusdi. (Dim)
