Site icon Indiespot.id

Tanggapan Yudi Purnomo soal Keputusan Dewas yang Menyebut Firli Tidak Melangggar Kode Etik

Mantan Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Jakarta – Yudi Purnomo, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK menanggapi konpers Dewas KPK yang menyatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak terbukti melanggar etik dalam kasus kebocoran penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Dari awal saya sudah tidak terlalu antusias Dewas akan mampu membongkar kasus pembocoran dokumen ataupun informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM karena saya paham kewenangan Dewas hanyalah seputar etik saja,” ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Kata Yudi, apalagi Dewas tidak punya kewenangan memecat langsung pimpinan KPK yang melanggar etik.

“Dewas KPK tidak punya kewenangan paksa seperti penegak hukum untuk dapat mencari alat bukti ataupun barang bukti memperkuat dugaan siapa pelaku pembocoran. Sehingga tentu bukti yang didapatkan tidak sebaik penegak hukum atau penyidik,” ujar Yudi

Namun Yudi juga menyayangkan sikap Dewas yang mengumumkan hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran etik ditengah adanya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metrojaya.

“Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya. Walau begitu tindakan Dewas ini tidak akan berpengaruh dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kemudian mantan Penyidik KPK ini menyampaikan bahwa percaya penyidik Polda Metrojaya akan profesional dan objektif mengusut kasus kebocoran ini sebagai bagian mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri kita.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli cs tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti.

Firli Bahuri dan komisioner lainnya dianggap tak melanggar kode etik dalam pemberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  (Dim)