Site icon Indiespot.id

Coba Selundupkan 2 Kg Sabu Melalui Bandara Kualanamu, Warga Aceh Ditangkap

Warga Aceh inisial MA (27), ditangkap di Bandara Kualanamu karena menyeludupkan 2 kg sabu pada, Rabu (7/6/2023). (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Deli Serdang – Seorang warga Aceh berinisial MA (27) kedapatan menyeludupkan sabu 2 kg di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (7/6/2023). Aksinya ketahuan saat dia melewati pemeriksaan X Ray.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain pelaku merupakan penumpang tujuan Medan-Jakarta.

Saat melewati X-Ray petugas menditeksi benda mencurigakan di koper yang dibawa MA. Petugas lalu melakukan penggeledahan .

Warga Aceh inisial MA (27), ditangkap di Bandara Kualanamu karena menyeludupkan 2 kg sabu pada, Rabu (7/6/2023). (Istimewa)

“Lalu ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas plastik putih transparan, dengan berat bruto 2000 gram atau 2 kg ,” ujar Zulkarnaen dalam keterangannya, Jum’at (9/6/2023).

Saat di introgasi, MA mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka inisial Z, yang kini masih diburu polisi. Barang rencananya akan diedarkan di Jakarta.

MA kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang, polisi juga masih menyelidiki dari mana jaringan dari MA dan sudah berapa kali dia beraksi.

Warga Aceh inisial MA (27), ditangkap di Bandara Kualanamu karena menyeludupkan 2 kg sabu pada, Rabu (7/6/2023). (Istimewa)

“Pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, guna kelengkapan berkas untuk kita lanjutkan proses hukumnya,” tutup Zulkarnaen. (Dim)